Lihat ke Halaman Asli

Hen Ajo Leda

pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

Menyelamatkan Anak dari Cengkraman Prostitusi dan Kejahatan Seksual

Diperbarui: 1 Agustus 2024   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi dengan menjadikan anak sebagai pekerja seks (KOMPAS)

Kekuatan Pola Asuh dan Ketahanan Keluarga

Batapa tersayatnya hati kita menyaksikan praktek prostitusi anak yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Sungguh miris ketika media dibanjiri dengan laporan demi laporan yang mengalir tiada habisnya, dan kita senantiasa dipertontonkan oleh bentuk aksi jahanam ini yang tampil dalam ruang-ruang vitrual.

Laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana dilansir media kompas (30 Juli 2024) mengungkapkan bahwa 24.000 anak berusia 10-18 tahun terjerat dalam praktik prostitusi. 

Dalam laporan tersebut, dicatat bahwa terdapat 130.000 transaksi yang diduga kuat terkait dengan prostitusi daring, dengan nilai transaksi mencapai Rp 127,3 miliar (Kompas.id, 30 Juli 2024).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa selama periode 2021-2023 menunjukkan terdapat 481 kasus prostitusi daring yang melibatkan 900 anak. 

Menurut KPAI, angka ini hanya mencerminkan sekitar 1 persen dari kejadian sebenarnya di lapangan. Artinya bahwa data praktek kejahatan seksual yang menimpa anak-anak ini hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak kasus yang terjadi di republik ini, dan tentunya masih banyak kasus serupa menimpa anak-anak di tempat-tempat lain yang tersembunyi atau disembunyikan. 

Data-data di atas juga menunjukan bahwa, dalam tatanan struktur kemasyarakatan yang kian dinamis terutama terkait dengan kemajuan teknologi, tidak ada "ruang-waktu yang aman" bagi anak-anak. 

Ancaman kejahatan seksual dan eksploitasi anak hadir 24 jam dalam hidup sehari-hari sebagai kekuasaan hegemonik.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tingginya kasus prostitusi anak dipicu oleh masalah pengasuhan dalam keluarga serta penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik dan media sosial (Kompas.id, 31 Juli 2024). 

Akibatnya, anak-anak menjadi lebih rentan untuk dimobilisasi, dimanfaatkan, dan dieksploitasi secara seksual. Fenomena ini menunjukkan bahwa keluarga dan lingkungan sekitar anak memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak terjerat dalam praktik prostitusi.

Masalah pengasuhan dalam keluarga seringkali menjadi faktor utama yang membuat anak-anak rentan terhadap eksploitasi seksual. Ketika keluarga gagal memberikan perhatian dan pengawasan yang memadai, anak-anak cenderung mencari perhatian dan kasih sayang dari sumber lain, yang seringkali berakhir pada situasi yang membahayakan mereka. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline