Lihat ke Halaman Asli

Hen Ajo Leda

TERVERIFIKASI

pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

Pentingnya Kolaborasi Mutipihak dalam Pemutakhiran Data Pemilih Menuju Pilkada 2024

Diperbarui: 28 Juli 2024   06:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Petugas Coklit. Sumber Gambar: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menjelang Pilkada 2024, penyelenggara Pemilu tengah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024 (kpu.go.id, 2024).

Sedangkan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas Pemutakhirann Data Pemilih (Pantarlih) telah berlangsung dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. 

Hasil coklit tersebut kemudian digunakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) (kpu.go.id, 2024).

Langkah ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa daftar pemilih akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat. Data pemilih yang akurat dan mutakhir adalah fondasi utama untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memilih. 

Akurasi data ini memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilu, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat, seperti orang yang sudah meninggal atau tidak berdomisili lagi di wilayah tersebut, tidak termasuk dalam daftar pemilih. 

Namun, berbagai masalah kerap muncul dalam pemutakhiran data pemilih, seperti antara lain adanya masyarakat yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih belum terdaftar dan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih, yaitu pemilih meninggal, pindah domisili, bukan penduduk setempat, warga negara asing, dan prajurit TNI/Polri (Kompas.com, 25 Juli 2024).

Permasalahan ini membuat data pemilih tidak akurat, termasuk kemungkinan data ganda, akibat pemilih yang tidak lagi berdomisili di alamat KTP atau sudah meninggal. 

Ketidakakuratan ini menyebabkan daftar pemilih tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, pemilih yang telah pindah alamat atau meninggal dunia sering kali masih tercantum dalam daftar pemilih, sehingga mengakibatkan masalah pada hari pemilihan (Kompas.com, 24 Juli 2024).

Permasalahan ini juga dimungkinkan oleh masyarakat yang sering kali tidak cukup terlibat atau tidak memahami pentingnya proses coklit, yang dapat mengakibatkan data pemilih yang tidak lengkap. 

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih, seperti pindah alamat atau kematian, dapat segera dilaporkan dan diperbarui.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline