Lihat ke Halaman Asli

Hen AjoLeda

pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

Pungli di Balik Digitalisasi: Tantangan Integrasi Sistem Pelayanan Publik

Diperbarui: 21 Juli 2024   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber Gambar: pexels.com

Pungli di Balik Digitalisasi: Tantangan Integrasi Sistem Pelayanan Publik 

Transformasi sektor layanan publik melalui digitalisasi sistem telah menjadi instrumen utama dalam upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Indonesia.

Digitalisasi memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan yang lebih cepat dan lebih efisien kepada masyarakat. Misalnya, pembuatan KTP elektronik (e-KTP) atau SIM online telah mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan bagi warga untuk mengakses layanan tersebut. 

Selain itu, digitalisasi meningkatkan transparansi dengan meminimalisir interaksi tatap muka yang sering kali menjadi celah untuk praktik korupsi. 

Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, setiap transaksi dan proses dapat dipantau dan diaudit secara real-time, mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. Akuntabilitas kerja juga meningkat, karena sistem digital memungkinkan pelacakan kinerja pegawai dan instansi secara lebih akurat.

Melalui digitalisasi, sejumlah data yang dikumpulkan dari berbagai layanan publik dapat dianalisis untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan memastikan bahwa sumber daya dialokasikan secara optimal. 

Semisalnya, inisiatif seperti e-government, penggunaan aplikasi mobile untuk layanan publik, dan integrasi data antar lembaga pemerintah merupakan contoh konkret dari upaya digitalisasi ini. 

Meskipun pemerintah telah menggencarkan penggunaan teknologi untuk memodernisasi layanan publik sebagaimana yang diidealkan. 

Selain tantangan seperti kesenjangan digital dan keamanan data yang masih harus diatasi untuk memastikan bahwa transformasi digital ini benar-benar inklusif dan aman bagi semua lapisan masyarakat. 

Sejumlah persoalan pada tataran implementasi, belum sepenuhnya mampu memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang terus terjadi.

Realitas lapangan menunjukkan bahwa kecanggihan teknologi seringkali dapat diakali oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di dalam birokrasi. Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses digitalisasi dalam pelayanan publik belum mampu secara signifikan mengurangi kasus pungli (tirto.id. 2024).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline