Darurat Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia
Penganiayaan terhadap anak merupakan salah satu isu krusial yang terus mengemuka di Indonesia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan berbagai organisasi untuk menanggulangi permasalahan ini, kekerasan terhadap anak masih sering terjadi.
Kasus-kasus kekerasan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menegaskan perlunya penanganan yang lebih serius dan komprehensif.
Berbagai kasus penganiayaan anak yang terungkap baru-baru ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Contohnya, seorang baby sitter bernama Indah Permatasari diduga menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3,5 tahun di Malang. Pelaku mengaku kesal karena anak tersebut menolak diberi obat oles pada bekas luka cakaran, menyebabkan luka bengkak di mata, telinga, dan kening.
Di Padang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan anak oleh oknum kepolisian. LBH mengkritik Polda Sumatra Barat karena dianggap tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, di Kota Makassar, sebanyak 68 anak menjadi korban kekerasan seksual selama tahun 2024, menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Kasus lain di Sumatra Barat melibatkan dugaan penganiayaan seorang anak berusia 13 tahun oleh oknum kepolisian, dengan Polda Sumatera Barat memeriksa 30 polisi terkait kasus ini.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak tidak hanya berasal dari lingkungan keluarga atau pengasuh, tetapi juga dari institusi yang seharusnya melindungi mereka.
Tindakan Pemerintah
Untuk menangani kasus-kasus penganiayaan anak, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan bantuan pendampingan bagi korban kekerasan, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
PPPA juga melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kesiapan keluarga dan menghormati privasi keluarga korban.