Lihat ke Halaman Asli

Hen Ajo Leda

TERVERIFIKASI

pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

Darurat Judi Online di Indonesia

Diperbarui: 21 Juni 2024   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Judi online di Indonesia (Sumber gambar: pixabay)

Darurat Judi Online di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat kecanduan judi online yang sangat tinggi. Judi online telah menjadi wabah yang meluas, memanfaatkan kemudahan akses internet dan media sosial untuk menjaring korbannya. 

Keadaan ini memerlukan intervensi segera dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan, untuk menghentikan penyebaran praktik ini.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh DroneEmprit, Indonesia memiliki jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan 201.122 orang yang tercatat. 

Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan mengindikasikan bahwa banyak warga Indonesia yang terjebak dalam lingkaran kecanduan judi. 

Negara lain yang juga menghadapi masalah serupa antara lain Kamboja, Filipina, Myanmar, dan Rusia. Namun, Indonesia menempati posisi teratas, yang seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak terkait.

Transaksi judi online di Indonesia telah melonjak drastis dalam lima tahun terakhir, meningkat sebesar 8.136,77% dari Rp 3,97 triliun pada 2018 menjadi Rp 327 triliun pada 2023. Jumlah pemain judi online juga meningkat menjadi 2,76 juta orang, dengan mayoritas berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Beberapa faktor yang mendorong maraknya judi online di Indonesia termasuk tekanan kemiskinan, gaya hidup, dan kondisi sosial serta kultural. 

Banyak masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan melihat judi online sebagai jalan pintas untuk meraih keberuntungan finansial, meskipun pada kenyataannya, judi online justru memperparah kondisi ekonomi mereka. Selain itu, lingkungan dan pergaulan yang dekat dengan kejahatan juga menjadi faktor penentu dalam berkembangnya perilaku berjudi di masyarakat.

Judi online tidak hanya mempengaruhi ekonomi secara makro, tetapi juga memperparah kemiskinan di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Pada tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun, yang mencakup 63 persen dari total perputaran dana transaksi sejak 2017.

Lebih mengkhawatirkan lagi, 80 persen pemain judi online berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, yang seringkali melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline