Lihat ke Halaman Asli

Hen AjoLeda

pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

KPK dan Politik Kekuasaan: Mencari Pemimpin yang Tepat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 13 Juni 2024   00:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: https://nasional.kompas.com

KPK dan Politik Kekuasaan: Mencari Pemimpin yang Tepat untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran sentral dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak didirikan, KPK telah menjadi institusi yang diharapkan mampu memberantas korupsi dengan tegas dan tidak pandang bulu. 

Namun, kinerjanya tidak luput dari sorotan dan kritik, terutama terkait dengan pengaruh politik dan kekuasaan yang sering kali menghalangi upaya KPK dalam menjalankan tugasnya. 

Penunjukan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo untuk periode 2024-2029 menandai langkah penting dalam menentukan arah dan masa depan KPK. 

Tantangan utama yang dihadapi Pansel KPK adalah memastikan bahwa calon pimpinan KPK memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Politik dan Kinerja KPK

KPK tidak beroperasi dalam ruang hampa. Sebagai lembaga independen, KPK tetap beroperasi dalam konteks politik dan kekuasaan yang kompleks. Kinerja KPK sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik nasional. 

Misalnya, kontroversi yang melibatkan pimpinan KPK saat ini seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar menunjukkan betapa kuatnya pengaruh politik terhadap lembaga ini. 

Firli Bahuri, misalnya, telah menjadi sorotan media dan publik terkait dengan isu-isu etika dan dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini menunjukkan bahwa integritas pimpinan KPK menjadi salah satu elemen krusial dalam menjaga kredibilitas lembaga.

Perubahan struktur organisasi KPK melalui Peraturan Komisi No. 7 Tahun 2020 juga menambah lapisan kompleksitas dalam kinerja KPK. 

Banyak pihak menilai bahwa perubahan ini tidak memiliki urgensi yang signifikan dan dapat memperlambat kinerja KPK. 

Terlebih lagi, perubahan ini dianggap bertentangan dengan substansi Undang-Undang KPK dan menambah beban birokrasi yang tidak perlu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline