Lihat ke Halaman Asli

Hen Ajo Leda

pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

Judi Online dan Tragedi Briptu Fadhilatun Nikmah

Diperbarui: 12 Juni 2024   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: https://www.kompas.com

Judi Online dan Tragedi Briptu Fadhilatun Nikmah

Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada 10 Juni 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan angka yang mengejutkan tentang transaksi judi online di Indonesia.

Menteri Budi Arie menyatakan bahwa angka transaksi tersebut bisa mencapai Rp400 triliun per tahun. Pernyataan ini cukup mengejutkan dan memprihatinkan, mengingat dampak destruktif dari perjudian online yang semakin merajalela di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Budi Arie juga menyinggung kasus tragis Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya sendiri karena frustasi akibat suaminya menggunakan uang belanja untuk berjudi online. Kasus ini bukan hanya sekadar berita kriminal, tetapi juga cerminan dari masalah yang jauh lebih kompleks dan mendalam atas mengguritanya industri judi online di Indonesia

Pernyataan Menkominfo Budi Arie tentang angka transaksi judi online menggarisbawahi bahwa judi online bukanlah masalah sepele. Dengan nilai transaksi yang mencapai Rp400 triliun per tahun, berarti bahwa dalam setiap tiga bulan, ada sekitar Rp100 triliun yang berputar di industri gelap ini.

Jumlah ini sangat besar dan mencerminkan betapa masifnya industri judi online di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi tantangan besar dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

Judi online menawarkan akses mudah dan anonim, yang membuatnya semakin berbahaya. Hanya dengan menggunakan ponsel pintar, seseorang bisa terjebak dalam permainan yang menjanjikan keuntungan cepat, tetapi sering kali berujung pada kerugian besar. Keberadaan judi online ini tidak hanya merusak secara finansial, tetapi juga mental dan sosial.

Tragedi Briptu Fadhilatun Nikmah

Kasus Briptu Fadhilatun Nikmah adalah contoh nyata betapa destruktifnya judi online. Dalam kondisi putus asa dan marah, Briptu Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, setelah mengetahui bahwa suaminya menggunakan uang belanja untuk berjudi online. Kasus ini menyoroti dampak psikologis dan sosial dari kecanduan judi online, yang bisa memicu tindakan ekstrem dan tragis.

Tragedi ini juga menunjukkan bahwa judi online bisa merusak fondasi keluarga. Keluarga, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman, berubah menjadi arena konflik dan kekerasan akibat tekanan ekonomi dan emosional yang disebabkan oleh kecanduan judi.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Menkominfo Budi Arie telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi judi online dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap situs-situs yang terindikasi sebagai platform judi online. 

Pemblokiran situs judi dan kampanye edukasi tentang bahaya judi online adalah beberapa langkah yang diambil. Namun, upaya ini memerlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline