Program Tapera: Perspektif Keadilan Sosial dan Negara Kesejahteraan
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk menyediakan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Namun, program ini menimbulkan berbagai diskusi mengenai keadilan sosial dan implikasinya dalam konsep negara kesejahteraan. Dengan lain perkataan, bahwa program Tapera merupakan serpihan dari perspektif keadilan sosial yang kemudian akan berkontribusi terhadap upaya menciptakan negara kesejahteraan.
Keadilan Sosial dan Tapera
Keadilan sosial adalah prinsip yang menekankan distribusi sumber daya yang adil dan merata dalam masyarakat. Dalam konteks ini, program Tapera mencoba memberikan solusi bagi masalah ketimpangan akses perumahan di Indonesia.
Ketimpangan ekonomi di Indonesia sangat mencolok, di mana 1% orang terkaya memiliki 50% kekayaan dan 75% lahan seluruh Indonesia. Ketimpangan ini menciptakan kesenjangan dalam akses terhadap sumber daya dasar, termasuk perumahan.
Dengan adanya Tapera, pemerintah berupaya mendistribusikan kembali sebagian kecil kekayaan melalui mekanisme iuran yang dikenakan pada pekerja dan pemberi kerja.
Para pekerja diwajibkan menyisihkan 2,5% dari gaji mereka, sementara pemberi kerja menyumbang 0,5% dari gaji pekerja. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengumpulkan dana yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi mereka yang kurang mampu. Dengan demikian, Tapera berusaha menjawab isu keadilan sosial melalui redistribusi yang lebih merata.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Pemotongan gaji sebesar 3% bagi pekerja dianggap memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit. Pekerja informal yang merupakan mayoritas tenaga kerja di Indonesia, sekitar 59,11%, menghadapi tantangan lebih besar karena mereka tidak memiliki pendapatan tetap dan perlindungan sosial yang memadai. Ini menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan Tapera benar-benar adil bagi semua kelompok pekerja.
Tapera dalam Konteks Negara Kesejahteraan
Negara kesejahteraan adalah konsep di mana pemerintah mengambil peran aktif dalam menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi warganya.Ini mencakup penyediaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Demikian dengan program Tapera merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan elemen negara kesejahteraan, khususnya dalam penyediaan perumahan.
Tapera menawarkan beberapa skema pembiayaan seperti KPR Tapera (Kredit Perumahan Rakyat), KBR Tapera (Kredit Bangunan Rakyat), KRR Tapera (Kredit Renovasi Rakyat), FLPP (Fasilitas Lunas Pembiayaan Pemilik). Dengan program ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki akses lebih mudah ke perumahan yang layak dan terjangkau. Dalam jangka panjang, ini bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung stabilitas sosial.
Namun, efektivitas Tapera sebagai alat negara kesejahteraan bergantung pada implementasi yang adil dan inklusif. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja informal, dapat mengakses manfaat dari program ini. Tanpa dukungan yang memadai untuk pekerja informal, kebijakan ini bisa memperburuk ketimpangan yang ada.