KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI TERHADAP MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Tugas Etika Bianis Dan Profesi
Universitas Pamulang
Dosen pengampu : Erika Astriani Aprilia SE, M.Ak
Kelas : 06SAKE001
Kelompok 14:
Hemas Hertanti 191011202301
Nur'aini Masuan 191011201149
Etika profesional atau kode etika profesional adalah referensi untuk perilaku individu atau bisnis yang harus diikuti oleh pemain aktivitas profesional. Profesional memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, dan untuk kode etika profesional yang dibuat untuk mengatur cara di mana pengetahuan dan keahlian digunakan, khususnya dalam situasi yang terkait dengan masalah moral.
Sebagai subjek pembahasan penulis ini adalah kasus Windowdressing Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pedoman Etika dan Perilaku merupakan salah satu struktur/perangkat Perusahaan dalam upaya untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) yang berfungsi sebagai Pedoman bagi Jiwasraya dalam melakukan interaksi dengan stakeholders dan sebagai bagian dari sistem yang menyeluruh berupa standar perilaku yang tertinggi untuk mendorong berlangsungnya perilaku etis bagi seluruh Insan Jiwasraya. Jiwasraya sebagai salah satu Perusahaan terkemuka dalam industri Perasuransian di Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip - prinsip GCG.