Lihat ke Halaman Asli

Hemas Hertanti

mahasiswi universitas pamulang

Kode Etik Profesi Akuntan (Pelanggaran dan Manipulasi Laporan Keuangan)

Diperbarui: 19 Juli 2022   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI TERHADAP MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)

Tugas Etika Bianis Dan Profesi

Universitas Pamulang

Dosen pengampu : Erika Astriani Aprilia SE, M.Ak

Kelas : 06SAKE001

Kelompok 14:

 Hemas Hertanti 191011202301

 Nur'aini Masuan  191011201149

 

Etika profesional atau kode etika profesional adalah referensi untuk perilaku individu atau bisnis yang harus diikuti oleh pemain aktivitas profesional. Profesional memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, dan untuk kode etika profesional yang dibuat untuk mengatur cara di mana pengetahuan dan keahlian digunakan, khususnya dalam situasi yang terkait dengan masalah moral.

Sebagai subjek pembahasan penulis  ini adalah kasus Windowdressing  Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pedoman Etika dan Perilaku merupakan salah satu struktur/perangkat Perusahaan dalam upaya untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) yang berfungsi sebagai Pedoman bagi Jiwasraya dalam melakukan interaksi dengan stakeholders dan sebagai bagian dari sistem yang menyeluruh berupa standar perilaku yang tertinggi untuk mendorong berlangsungnya perilaku etis bagi seluruh Insan Jiwasraya. Jiwasraya sebagai salah satu Perusahaan terkemuka dalam industri Perasuransian di Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip - prinsip GCG.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline