Lihat ke Halaman Asli

Hema Putri

Mahasiswa Sosiologi B 2019

Bantuan APB dari Kemendikbud untuk Pelaku Seni Akibat Pandemi Covid 19

Diperbarui: 4 November 2021   07:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi terkadang terkenal akan sebuah penyakit yang ganas atau mematikan, tetapi sebenarnya pandemi merupakan penyebaran virus atau penyakit secara luas dan menyeluruh. Pada kurun waktu hampir 2 tahun lalu, dunia dikejutkan dengan adanya sebuah virus baru, virus ini hadir pertama kali di negara Tiongkok, China. Karena penyebarannya sangat cepat, virus ini hampir mengjangkau seluruh negara dunia, termasuk Indonesia. 

Penyebaran covid 19 ini bisa melalui udara, maka dari itu penyebarannya sangat cepat, dan masyarakat dihimbau mengunakan masker untk beraktivitas. Secara resmi WHO mendeklarasikan virus corona atau Covid 19 sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. 

Gejala Covid 19 sebenarnya bisa dibilang tidak terlalu berat, yaitu batuk, flu, dan demam. Akan tetapi, gejala covid ini bisa terbilang cukup parah atau berisiko tinggi untuk orang tua atau lansia, dan yang memiliki riwayat penyakit berat seperti jantung, asma, dan hipertensi.

Di Indonesia Covid 19 sangat cepat dalam penyebarannya, dalam kurun waktu yang cepat angka positive Covid 19 di Indonesia pun makin melonjak tajam. Hingga pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi berupa larangan masyarakat untuk beraktivitas dalam 2 minggu atau disebut lockdown. Berbagai tempat fasilitas umum, transportasi umum, restoran atau cafe, institusi pendidikan, perusahaan, dsb. Larangan untuk bekerja di luar pun ikut di berlakukan, masyarakat hanya boleh beraktivitas di dalam rumah, seperti bekerja dan sekolah menjadi sistem daring atau online. Aktivitas lockdown ini mematikan berbagai sektor ekonomi, akibatnya banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan, bukan hanya perusahaan tetapi juga seperti usaha dan pekerjaan jasa. Angka pengangguran pun meningkat tajam, buruh terpaksa di PKH, dan banyak pekerjaan jasa yang kehilangan customer.

Bukan hanya itu, pekerja seni atau seniman ikut merasakan matinya kehilangan mata pencaharian. Dilarangnya mengadakan kerumunan atau keramaian selama PPKM membuat para pekerja seni kehilangan job-job mereka. Mereka tidak bisa bekerja dikarenakan hal tersebut, mereka terpaksa harus berdiam diri menunggu dibolehkannya mengadakan acara, dan dipaksa untuk membuka usaha untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. Tidak hanya itu, para ekerja seni juga sulit untuk mengekspresikan diri melalui karya-karnya ke ruang publik. Banyak dari para pelaku seni melakukan aksi unjuk rasa mereka atau membuat petisi sebagai bentuk protes untuk meminta pertanggungjawaban akan nasib mereka karena pemberlakuan PPKM.

Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, meluncurkan bantuan APB Pelaku Seni pada Februari 2021. Bantuan diberikan khusus untuk para seniman atau pelaku seni yang dilanda sepi job akibat pandemi. 

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai sebesar 1.000.000 rupiah melalui bank BRI, BNI, dan Mandiri. Rp. 1.000.000 APB BLT diberikan kepada penerima manfaat yang memenuhi standar dan persyaratan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan. Ada dua prioritas kategori yang telah ditentukan untuk para calon penerima BLT APB Kemdikbud yang terdampak Covid 19 :

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Bantuan ini diberikan kepada seniman yang tidak memiliki mata pencaharian selain menjadi pelaku seni dan juga memiliki keluarga.

Menurut penulis, program ini lumayan membantu para pelaku seni atau seniman yang saat itu sedang risau, khawatir akan biaya hidup sehari-hari. Biaya 1 juta yang diberikan oleh pemerintah bisa digunakan oleh para pelaku seni untuk membuka usaha kecil-kecilan. Jika bantuan ini tidak jangka panjang maka nasib pelaku seni akan sama saja seperti awal, alangkah lebih baik pemerintah memberikan kebijakan bantuan untuk jangka panjang. Dan juga pemerintah dapat memberikan fasilitas untuk para seniman agar mereka bisa menampilkan hasil karya mereka ke ruang publik, hal ini juga dapat dimanfaatkan untuk mereka menghasilkan masukan untuk biaya hidup mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline