Apa Saja Yang Perlu Sekolah Anggarkan Di RKAS?
RKAS ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ) merupakan perencanaan rutin yang harus dibuat dan diisi sekolah negeri maupun Swasta di semua jenjang mulai dari PAUD, SD,SMP, SMA dan SMK. Anggaran yang disusun mengikuti juknis dan aturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. RKAS disusun secara online menggunakan laman e-RKAS .jakarta.go.id dengan user dan password sesuai ketentuan.
Saat ini untuk memantau perencanaan kegiatan dan anggaran kementrian memberlakukan dua laman yaitu e-RKAS untuk BOP dan BOS dan ARKAS kemdikbud untuk dana BOS . BOP ( Bantuan Operasional Pendidikan ) bersumber dari pemerintah daerah dan BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) bersumber dari pemerintah pusat. Dana dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan disalurkan jika satuan pendidikan telah mengikuti aturan dalam pelaporan periode sebelumnya.
Tahun 2023 dana BOP akan disalurkan dalam tiap triwulan, TW 1 periode anggaran dan belanja januari hingga Maret, TW 2 periode April hingga Juni, TW 3 periode Juli hingga September dan TW 4 periode Oktober hingga Desember. Namun dalam realisasinya, biasanya dana tidak turun sesuai periode. Terkadang melewati akhir periode tiap TW, sehingga sekolah harus menjalin komunikasi yang baik dengan rekanan penyedia barang dan jasa karena pembayaran akan dilakukan setelah dana cair.
Sedangkan mulai tahun 2023 BOS akan dicairkan dalam 2 tahap yaitu tahap 1 untuk anggaran kas Bulan januari hingga Juni dan Tahap 2 untuk anggaran kas bulan juli hingga Desember. Pada bulan April 2023 saat ini, dana BOS sudah hampir merata disalurkan ke satuan pendidikan. Jika ada yang belum salur, mungkin masih proses menunggu . Diharapkan satuan pendidikan dapat membelanjakan dana BOS melalui link siplah, yang saat ini sudah ada 8 market place untuk transaksi dana BOS. Bertransaksi melalui siplah memiliki keunggulan karena sekolah dan rekanan dimudahkan dalam dokumen pertanggung jawaban untuk bahan laporan .
Sekolah menyusun 3 macam perencanaan setiap tahun yaitu RKS ( Rencana Kerja Sekolah ), RKT ( Rencana Kerja Tahunan) dan RKAS ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ). Ketiga perencanaan tersebut umumnya mencakup kebutuhan sekolah untuk membiayai kegiatan kegiatan rutin ( operasional ), prioritas perangkat daerah dan file rekomendasi perencanaan berbasis data berdasarkan hasil assesmen Nasional Satuan Pendidikan yang tertuang dalam raport pendidikan . Jadi , RKAS yang disusun harus mengakomodir kegiatan dan kebutuhan dana dari rencana kerja setiap tahun.
Menjadi hal utama adalah RKAS harus memenuhi rekomendasi perencanaan berbasis data dari hasil AN satuan pendidikan dalam raport pendidikan, dengan tujuan untuk :
Optimalisasi Tingkat Literasi Peserta Didik
Optimalisasi Tingkat Numerasi Peserta Didik
optimalisasi Pendidikan Karakter Peserta Didik