Lihat ke Halaman Asli

helna santika

no one , God with Me

Hak Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

Diperbarui: 10 Desember 2022   10:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disabilitas adalah orang yang di anggap memiliki keterbatasan pada mental, fisik, intelektual maupun sensoriknya dalam jangka waktu yang lama, masyarakat sering mengaggap bahwa para penyandang disabilitas tidak mampu bertanggung jawab atas dirinya dalam berbagai macam hal. Para disabilas ini juga sering kali dikucilkan di masyarakat, banyaknya perlakuan yang seharusnya tidak perlu didapat, perlakuan bully, kekerasan secara fisik maupun diskriminasi sering dialami para penyadang disabilitas.

Bentuk kekerasan yang di alami korban seringkali membuat trauma para korban, banyak juga kasus yang terjadi, salah satunya diskirminasi di bidang pendidikan, Penyandang disabilitas juga merupakan ciptaan Tuhan sehingga dalam kehidupannya, mereka berhak mendapan kehidupan dan pekerjaan yang layak. Maka dari itu sangat penting sekali peran pemerintah dalam memberikan perhatian lebih guna kelangsungan hidup mereka dari Pendidikan, kesehatan.

Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 lainnya adalah setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus dan pendidikan khusus dapat dilaksanakan melalui lembaga pendidikan khusus (SLB) atau inklusif (terintegrasi ke dalam lembaga pendidikan reguler)

Dalam hal ini, hak pendidikan juga sangat penting didapat untuk para penyadang disabilitas, karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Namun kenyataan nya masih banyak kasus diskriminasi dalam bidang pendidikan yang dialami para penyadang disbilitas, mereka di anggap tidak mampu dan tidakl layak mendapat hak mengenyam pendidikan, dalam hal ini juga masih sangat sedikit sekolah sekolah yang dikhususkan untuk para disabilitas atau sering kita sebut Sekolah Luar Biasa (SLB). Sekolah ini seringkali hanya ditemukan dikota kota besar, seperti di kota kabupaten. Sedangkan banyak para disabilitas yang berasal dari perkampungan yang orang tuanya tidak mampu namun ingin menempuh pendidikan harus jauh. Akses nya sangat jauh untuk mendapat pendidikan bagi para disabilitas tersebut.

Dalam hal ini pemerintah juga harus membuka mata bahwa pendidikan juga sangat penting bagi para dipenyadang disabilitas, pemerintah bisa memberi akses dengan membangunkan SLb minimumnya per Kecamatan setiap wilayah ada agar mempermudah akses mereka mendapatkan pendidikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline