Lihat ke Halaman Asli

Diskursus tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

Diperbarui: 19 Mei 2024   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://homecare24.id/

TUGAS 1

Judul : Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak

Nama : Helmita Iswanda

Nim    : 121221008

Mata Kuliah : Akuntansi Perpajakan

UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA

Utang pajak merupakan salah satu jenis utang yang harus dibayarkan oleh individu atau perusahaan kepada pemerintah sebagai kewajiban fiskal. Utang tersebut timbul akibat kewajiban membayar pajak yang belum atau tidak terlunasi sesuai dengan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ketentuan pajak sering dijumpai istilah pajak yang terutang dan utang pajak. Kedua istilah tersebut banyak dimuat dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Istilah utang pajak juga ditemui dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Berdasarkan UU PPSP, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline