Lihat ke Halaman Asli

Helmi Faisal 55522110039

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Kuis 11 Fungsi Rasional TP

Diperbarui: 19 November 2023   12:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ddtc.go.id

Transfer Pricing (TP)

Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, yang melibatkan Hubungan Istimewa dan Langkah Penentuan Harga Wajar, mencakup berbagai pendekatan seperti Metode Perbandingan Harga (CUP), Metode Harga Penjualan Kembali (RPM), Metode Biaya-Plus, Metode Pembagian Laba, baik itu metode pembagian laba kontribusi, metode pembagian laba residu, maupun Metode Laba Bersih Transaksional. Penetapan metode ini dapat dilakukan melalui perhitungan menggunakan Penentuan Harga Wajar, yang diungkapkan dalam bentuk fungsi rasional (polinomial), yang pada dasarnya merupakan hasil penyederhanaan dari fungsi rasional yang lebih kompleks atau yang dikenal dengan istilah Pecahan Parsial. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline