Transfer Pricing (TP)
Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, yang melibatkan Hubungan Istimewa dan Langkah Penentuan Harga Wajar, mencakup berbagai pendekatan seperti Metode Perbandingan Harga (CUP), Metode Harga Penjualan Kembali (RPM), Metode Biaya-Plus, Metode Pembagian Laba, baik itu metode pembagian laba kontribusi, metode pembagian laba residu, maupun Metode Laba Bersih Transaksional. Penetapan metode ini dapat dilakukan melalui perhitungan menggunakan Penentuan Harga Wajar, yang diungkapkan dalam bentuk fungsi rasional (polinomial), yang pada dasarnya merupakan hasil penyederhanaan dari fungsi rasional yang lebih kompleks atau yang dikenal dengan istilah Pecahan Parsial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI