Lihat ke Halaman Asli

Legalisasi Akta Nikah

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengurus legalisasi kopi Akta Nikah, ternyata tak semudah dengan menunjukkan kopi Akta kemudian dicap oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Terutama bila kita tengah mengurus di KUA yang berbeda dengan tempat kita menikah dulunya. Ini hal yang jamak, karena banyak kasus di Indonesia, kita menikah di tempat kelahiran salah satu pasangan (biasanya istri), sementara sehari-hari kita berdomisili di kota lain.

Sekedar informasi, bagi yang ingin mempersiapkan legalisasi Akta Nikah "pindah kota" (misalnya untuk mengurus KTP/Akte Kelahiran dan sebagainya), berikut prosedur birokrasinya:

1. Siapkan fotokopi Akta Nikah minimal +1 kopi dari yang dibutuhkan (bisa sekalian kopi banyak sebagai dokumen). Ini karena satu kopi akan diminta oleh KUA untuk data mereka.

2. Sementara, yang dimaksud dengan kopi Akta Nikah adalah (khusus untuk Akta beragama Islam - saya kurang tahu dengan Akta yang lain, tapi ambil poinnya saja):
- Lembar muka yang memuat foto kita dan pasangan.
- Lembar data
- Lembar pengesahan (yang memuat tanda tangan penghulu dan cap KUA tempat kita menikah).
Nah kategori "pindah kota" adalah bila KUA yang mengesahkan akta kita berbeda dengan KUA tempat kita meminta legalisasi.

3. Siapkan materai Rp. 6000,- untuk melengkapi Surat Pernyataan Verifikasi Data.

4. Siapkan "uang receh" yang berfungsi sebagai "uang jasa" bagi para petugas KUA. Yang dimaksud "uang receh" ini adalah sumbangan sukarela, sama dengan istilah "uang rokok" di kantor polisi. Besarannya, ya pas untuk membeli rokok, antara 10 ribu - 15 ribu saja. Ini lumayan penting, karena bila kita tidak siap, nantinya akan merasa bingung untuk memberi dengan uang yang lumayan besar nominal pecahannya (i.e Rp. 50.000,-) namun sungkan untuk meminta kembalian.

Nah, siapkan terlebih dahulu segala sesuatunya, daripada bolak-balik untuk fotokopi, beli materai atau menukar uang. Patut dicatat, bahwa berbeda kota akan menghasilkan prosedur yang berbeda pula. Kasus saya berlaku untuk di Surabaya, dan saya pikir secara general bakal tak jauh berbeda dengan kota lainnya.

Hope it may help...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline