Lihat ke Halaman Asli

Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Jika Ditemukan Indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Diperbarui: 30 September 2024   07:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Halo sobat pajak, jika berbicara mengenai pemeriksaan bukti permulaan tentu muncul rasa khawatir di benak kita. Bagaimana tidak, sanksi pidana dan dendanya dalam UU KUP pun cukup membuat bulu kuduk meremang. Tapi tenang saja, peraturan perpajakan kita menganut asas ultimum remidium. 

Apa sih ultimum remidium itu? Ultimum remidium bahasa simplenya adalah pemulihan penerimaan negara yang hilang lebih diutamakan dibanding memenjarakan seseorang akibat dilakukannya tindak pidana perpajakan. Lantas, apa yang terjadi kalau kita sedang dilakukan pemeriksaan bukper oleh fiskus? Apakah sudah pasti kita dipenjara ?

Berikut akan aku bahas apa saja tindak lanjut dari pemeriksaan bukper oleh fiskus berdasarkan PMK 177 Tahun 2022

A. LANJUT PENYIDIKAN (Pasal 54 PP Nomor 50 Tahun 2022)

Pemeriksaan bukper akan dilanjutkan dengan penyidikan jika :

1. wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 3 UU KUP

2. mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) UU KUP namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

Catatan no 2 : Apabila wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan Penyidikan (Pasal 25 ayat 3 PMK 177/PMK.03/2022)

B. TIDAK DILANJUTKAN PENYIDIKAN

Pemeriksaan bukti permulaan tidak akan dilanjut dengan penyidikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .

Syarat formil : pengungkapan ketidakbenaran dilakukan ketika mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian negara republik Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline