Lihat ke Halaman Asli

Peran Fasilitas Perpajakan sebagai Stimulus dalam Stabilitas Ekonomi

Diperbarui: 4 Juli 2023   20:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pexels.com/Karolina Grabowska

Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan, diatur oleh undang undang, serta bersifat kontraprestasi atau manfaatnya tidak diterima langsung melainkan dirasakan secara bersama-sama. Sampai saat ini, pajak masih menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan negara di APBN. 

Tak heran, jika pajak disebut memiliki fungsi penerimaan (budgeter). Meskipun memiliki fungsi penerimaan, orientasi pengenaan peraturan perpajakan tidak serta merta hanya untuk optimalisasi penerimaan negara. Di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan dengan alasan asas keadilan. Namun, tahukah saudara bahwasannya pemberian fasilitas perpajakan juga dilakukan demi kepentingan stabilitas ekonomi? Seperti stimulus investasi, menurunkan defisit transaksi, stimulus output, dll. Yuk simak ulasan terkait fasilitas perpajakan berikut ini.

  • Fasilitas penurunan tarif PPh badan untuk Perseroan Terbuka dengan kriteria tertentu

Pasal 17 ayat (2a) UU PPh menyebutkan bahwasannya penurunan tarif PPh diberikan kepada wajib pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbuka dengan persyaratan tertentu yakni salah satunya minimal 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek indonesia (go public). Apabila persyaratan tersebut dipenuhi, maka Perseoran Terbatas tersebut akan diberikan tarif sebesar 19% (lebih rendah 3% dibanding wajib pajak badan pada umumnya).

Fasilitas tersebut mampu mendorong perusahaan-perusahaan di dalam negeri untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) atau meningkatkan volume penawaran atas sahamnya di bursa efek. Hal ini akan berdampak positif di sektor investasi karena masyarakat dapat mempunyai banyak pilihan investasi portofolio mereka. Sektor investasi merupakan komponen yang penting dalam perekonomian karena sektor investasi yang terjaga akan berpengaruh positif dalam Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

  • Fasilitas pengecualian objek PPh untuk dividend atau penghasilan dari luar negeri

Kemajuan teknologi dan sistem informasi memberikan kemudahan bagi orang pribadi atau badan untuk menanamkan modalnya di luar negeri sehingga tidak menutup kemungkinan bahwasannya orang pribadi atau badan mendapatkan dividend atau penghasilan lain dari luar negeri. Atas hal ini, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian objek PPh atas dividend atau penghasilan lain yang diterima oleh orang pribadi atau badan dengan ketentuan dividend atau penghasilan lain tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia. 

Apabila tidak diinvestasikan kembali, maka penghasilan tersebut menjadi objek pajak dan harus dipungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini tentunya mampu menjadi stimulus bagi investasi domestik karena reinvestasi oleh orang pribadi atau badan cenderung dianggap lebih menguntungkan. Selain tidak dikenakan pajak, mereka juga mendapatkan return dari reinvestasi dalam negeri tersebut.

  • Fasilitas pembebasan pajak bagi UMKM dengan omset sampai 500 juta

Sesuai dengan peraturan terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), orang pribadi yang menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan memiliki omset kurang dari sama dengan 500 juta dapat dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas ini tentunya mampu untuk memberikan stimulus output bagi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dukungan kepada UMKM dengan pemberian fasilitas ini karena sektor UMKM menjadi penyumbang lebih dari 60% PDB Indonesia dan mampu menyerap surplus tenaga kerja (unemployement) di pasar tenaga kerja. Oleh karena itu selain berdampak positif dalam Produk Domestik Bruto (PDB), pemberian fasilitas ini secara tidak langsung juga berdampak pada menurunnnya angka pengangguran. Penurunan angka pengangguran ini nantinya akan berujung pada peningkatan daya beli konsumen (purchasing power).

  • Fasilitas PPN 0% bagi produk ekspor

Salah satu kendala dalam menghadapi stabilitas ekonomi di Indonesia adalah masih defisitnya neraca transaksi berjalan. Defisit transaksi berjalan ini mampu membuat sektor keuangan berjalan melambat dan pertumbuhan ekonomi sulit berkembang. Dalam hal ini, pajak hadir dengan berbagai fasilitas yang dapat membantu menekan angka defisit tersebut misalnya dengan pemberian fasilitas PPN 0% bagi produk ekspor.

Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwasannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% diberikan salah satunya kepada ekspor barang kena pajak berwujud. Fasilitas ini tentunya mampu mendorong perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk melakukan ekspor produknya ke luar negeri. Bertambahnya ekspor ini mampu untuk menekan defisit atas neraca perdagangan. Selain itu, meningkatnya volume ekspor membawa dampak positif bagi cadangan devisa suatu negara.

Itulah beberapa uraian mengenai contoh-contoh fasilitas perpajakan Indonesia yang diberikan pemerintah untuk tujuan di bidang ekonomi. Pajak tidak serta merta menjadi beban yang harus dikeluarkan oleh orang pribadi/badan, melainkan juga sebagai tools atau alat untuk menjaga stabilitas ekonomi, misalnya menekan inflasi. Adanya fasilitas perpajakan menandakan bahwa orientasi pemerintah dalam mengenakan pajak tentunya bukan hanya untuk kepentingan penerimaan negara namun juga concern pada aspek perekonomian, misalnya bagaimana agar sektor investasi bisa tumbuh, peningkatan output atau PDB, defisit neraca transaksi dapat ditekan, dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline