Lihat ke Halaman Asli

Legal Standing

Diperbarui: 15 Desember 2015   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LEGAL STANDING

Istilah legal standing semakin sering kita baca dan dengar dalam persidangan kasus ‘papa minta saham’ yang disidangkan oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD). Pihak terlapor dan simpatisannya, termasuk anggota MKD yang terkesan kuat berada di kubu terlapor, demikian ngototnya mempertanyakan legal standing yang dimiliki pelapor atau pengadu.

Sebenarnya apa sih yang disebut legal standing itu? Dalam bahasa awam yang kita miliki, kita bisa mengatakan bahwa legal standing itu adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk mengadukan seseorang atau juga sekelompok orang yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar etika. Ternyata menurut versi sebagian anggota MKD tidak semua orang berhak melaporkan kepada MKD jika orang tersebut mengetahui bahwa seorang anggota DPR terindikasi melakukan tindakan yang melanggar etika.

Dalam hal Menteri ESDM melaporkan ketua DPR kepada MKD karena sang menteri memiliki rekaman yang mengindikasikan ketua DPR melanggar etika, terlihat bahwa sebagian anggota MKD dan kelompoknya selalu mempertanyakan legal standing Menteri Sudirman Said dalam melaporkan ketua DPR. Tentu ini aneh sekali.

Jika kita membuat analogi yang sederhana, dimana kita menempatkan Sudirman Said sebagai kepala keluarga dalam sebuah rumah tangga yang akan melakukan perpanjangan kontrak salah satu rumahnya kepada pihak penyewa yang hampir berakhir masa sewanya tapi dengan syarat-syarat baru yang harus disetujui penyewa, lalu tiba-tiba ada orang lain yang mendekati penyewa dan menjanjikan bahwa dia bisa membantu perpanjangan sewa tersebut, sementara pemilik rumah tidak pernah mewakilkan proses perpanjangan sewa tersebut kepada orang itu, apakah menurut kita semua sang pemilik rumah tidak mempunyai hak untuk mengadukan orang tersebut karena pemilik rumah merasa diintervensi dan dirugkan? Akal sehat kita pasti akan mengatakan bahwa pemilik rumah berhak untuk merasa dirugikan dan diintervensi sehingga wajar dia mengadukan orang yang mengganggu proses negosiasi itu. Jika ada undang-undang atau peratuaran atau tata tertib yang mengatakan bahwa sang pemilik rumah tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengadukan kasus tersebut, maka undang-undang, peraturan atau tata tertib itu yang salah dan perlu diperbaiki karena tidak logis dan mengganggu logika berpikir.

 

 

Jakarta, 14 Desember 2015 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline