Lihat ke Halaman Asli

Pejabat Negara, Nanya Dong? Boleh

Diperbarui: 26 Januari 2024   23:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bermula dari pernyataan berikut:

"Presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara." 24 Januari 2024

Maka timbullah pertanyaan, apakah demikian?

1. Apakah Presiden boleh kampanye?

2. Apakah Presiden boleh memihak?

3. Apakah waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara?

Kita coba cek satu per satu, 

Bagaimana kalau no.2 dijawab lebih dulu....

UU NO.7 Tahun 2017 Pasal 283 

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline