Lihat ke Halaman Asli

Helen Fetriani

LOVE, LIFE, WRITE

Menjadi Pendamping Proses Produk Halal

Diperbarui: 22 November 2024   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

shutterstock/elena eryomenk, KontanTV, LPPPH EWI

Indonesia memiliki lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro yang 60% merupakan pelaku usaha sektor makanan & minuman. 17 Oktober 2026 seluruh pelaku usaha yang produknya terkait dengan makanan & minuman wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dibutuhkan Pendamping bagi Pelaku Usaha untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH & dibutuhkan lebih dari 200.000 Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang Profesional.

Menjadi  PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL  memerlukan proses yang harus dilalui.

https://youtu.be/2V1yJefnLk0


Dapat mendaftarkan diri anda untuk mengikuti *Diklat Pendamping Proses Produk Halal Online Gratis* bersama Lembaga PPPH EWI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui link pendaftaran :

https://ppph.id/?ref=rD60a

Helen Fetriani,  S.Pi, RHA

No. ID PPPH : 2401000843
HP/Wa.me/6281394342771

Periode pendaftaran 21- 27 November 2024

#WajibHalalOktober2026
#WajibSertifikasiHalal2026
#KulinerWajibHalal2026

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline