Lihat ke Halaman Asli

Helena Nindya

Mahasiswa

Cegah Pemberian Nama "Nyeleneh", Mahasiswa Tim II KKN Undip Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Diperbarui: 13 Agustus 2022   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Desa Sendangsari, Wonosobo (26/7/2022)-- Baru-baru ini pemerintah menetapkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen administrasi kependudukan terkhususnya pada dokumen Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (E-KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.

Aturan baru ini tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan pencatatan nama ini memiliki tujuan untuk dapat memberikan perlindungan bagi hak anak dan juga untuk menghindarkan anak dari berbagai permasalahan administrasi. Selain itu adanya peraturan ini akan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat akan adanya aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini Tim II KKN Undip Desa Sendangsari melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat desa diharapkan bahwa proses pembuatan dokumen kependudukan dapat berjalan lebih lancar.

Mahasiswa Tim KKN Undip menyampaikan beberapa point penting yang tertuang dalam  Permendagri 73 Tahun 2022 saat sosialisasi berlangsung. Beberapa point penting tersebut berisi mengenai larangan-larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang berupa nama yang tidak boleh disingkat, penulisan nama tidak boleh memuat tanda baca serta angka, juga tidak memperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil yang terdiri dari akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Dok. pribadi

Selain berbagai larangan mahasiswa Tim II KKN Undip juga menyampaikan persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut, antara lain yaitu nama harus menggunakan huruf latin, nama mudah dibaca, nama tidak bermakna negatif, nama tidak multi tafsir, dan penulisan nama memuat paling sedikit dua suku kata dengan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) kata.

Mahasiswa Tim KKN Undip Desa Sendangsari juga melakukan penempelan poster di sudut kantor pelayanan Desa Sendangsari agar dapat mudah dibaca masyarakat. Penempelan poster ini bertujuan agar informasi mengenai aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022 dapat tersebarluaskan kepada masyarakat terutama bagi mereka yang akan membuat dokumen kependudukan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan masyarakat Desa Sendangsari sehingga penulisan nama yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dapat terhindarkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline