Lihat ke Halaman Asli

helen

أمة الله

Syariat Islam Rahmat Lil'aalamiin

Diperbarui: 6 Januari 2021   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

majalah-elfata.com

Islam 

Islam berakar dari kata “ aslama”, “yuslimu”, “islaaman” yang artinya tunduk, patuh, dan selamat. Orang yang beragama Islam berarti ia pasrah dan tunduk patuh terhadap ajaran-ajaran islam. Seorang muslim berarti juga harus mampu menyelamatkan diri sendiri, juga menyelamatkan orang lain.

Islam dating ke bumi untuk membangun manusia dalam kedamaian dengan sikap kepasrahan total kepada Allah, sehingga orang yang beragama islam akan mengutamakan kedamaian pada diri sendiri maupun pada orang lain.

Syariat

Kata syariat sebenarnya merupakan kata dalam bahasa Arab yang kemudian diserap menjadi bahasa Indonesia. Kata syariat berarti hokum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dan alam sekitarberdasarkan alqur’an dan hadist.

Dalam makna umum, syariat mencakup seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Hukum ini pun disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan Rasul-Nya.

Defenisi syariat islam dalam makna umum ini mencakup hamper semua aktifitas yang dilakukan manusia. Dimulai dari segi akidah, ibadah, moral, pekerjaan, politik, hukum, kekuasaan, warisan, pemberian, dan lain sebagainya.

Luasnya cakupan syariat secara umum ini mengisyaratkan bahwa islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna. Sehingga, segala hal telah memiliki koridor dan aturan yang jelas. Baik dari segi perintah hingga tata laksananya.

Syariat islam yakni berisi hukum dan aturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Syariat islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.

Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.

Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline