Karawang -- Ramainya berita Ketidak hadiran Hj. Gina Fadlia Swara, S.E., MM anggota DPRD Jabar jadi pergunjingan masyarakat Karawang.
Pasalnya, pertama Gina tidak hadir dalam undangan rapat konsolidasi para Bakal Calon Bupati (Balonbup) Karawang di Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Bappda) Partai Gerindra, yang beralamat Sekretariat kantor di Jl. Raya Klari, RT/RW: 004/001 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Yang ke dua, Gina tidak hadir pula dalam fit and proper test di tempat yang sama. Sehingga hal itu menjadi sorotan tajam dari para pengamat politik di Kabupaten Karawang.
Menurut pengamat politik asli Karawang Nanang Nuryamin, kejadian ini tidak mencontohkan kedisiplinan Gina sendiri sebagai kader Gerindra yang baik. Seolah-olah DPC Gerindra Karawang terlalu meng-"anak emas"-kan Gina Swara, eksklusif. Namun hal itu bisa menjadi boomerang bagi kredibilitas partai Gerindra itu sendiri. Publik menilai, ada apa dengan DPC Partai Gerindra Karawang? Kayak membeda-bedakan, kayak pilih kasih. Tidak adil.
Faktanya, Gina Swara malah mengikuti fit and proper test di DPD Gerindra Jabar. Hal itu mencerminkan Gina seolah tidak menghormati Bappda Gerindra Kabupaten Karawang. Sedangkan Pilkada tersebut akan di gelar di Karawang.
Menurut pengamat politik lainnya, Heigel mengatakan, adapun 5 calon yang lainnya itu, yakni, Ajang Sopandi, Jimmy Zamakhsyari, Zenal Arifin, H Omon Suryana, Daday Hudaya, mereka semua menghargai Bappda Gerindra Kab. Karawang. Dengan patuh semua mengikuti aturan main, mengikuti fit and proper test di Kabupaten Karawang.
"Langkah yang dilakukan Gina Swara itu tentunya akan menjadi kecemburuan bagi ke 5 Balonbup yang lain," ungkapnya.
Heigel menambahkan, "selain itu Gina Swara belum mengumumkan secara terbuka, mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Propinsi Jabar. Dimana setiap Balonbup harus mengikuti aturan. Ikut Pilkada, konsekuensinya yakni, harus mengundurkan dari jabatan formalnya," katanya.
Anggota DPRD dan Pejabat Publik Jadi Calbup Harus Mundur
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Karawang yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, mendapat tanggapan yang serius dari 2 tokoh pengamat politik yang asli kelahiran Kabupaten Karawang.
Nanang Nuryamin, Pengamat politik dari Kabupaten Karawang mengatakan, Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai Calon Bupati (Cabup) atau Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Pilkada Karawang 2020. Harus mundur dari jabatannya.