KARAWANG - Kasus penyadapan kepada 7 orang pejabat dan 10 pemborong proyek di Kabupaten Karawang kini semakin terbuka. Sejumlah pejabat dan pemborong rekanan Pemerintah Daerah mulai pasang kuda-kuda untuk terhindar dari persoalan korupsi yang menjeratnya.
Dilain pihak, mantan Bupati Karawang Dadang S. Muchtar yang mengatakan statemen ada 7 pejabat dan 10 pemborong Karawang disadap KPK, namun pada Rabu, (18/12), memintakepada wartawan untuk meralat pernyataannya. “Tolong pernyataan saya diralat,” ujar DSM melalui telepon selularnya.
Menurut Ketua Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Karawang Beno, tidak perlu jadi orang jenius dan bertumpu pada pernyataan Dadang S. Muchtar untuk mengetahui siapa saja pejabat dan pemborong diKarawang yang di sadap KPK.
“Tidak perlu pernyataan Pak Dadang untuk tahu siapa saja yang disadap KPK. Dari data yang ada 7 orang pejabat Karawang yang diduga sudah disadap oleh KPK itu antara lain pejabat di dinas-dinas yang anggarannya besar, yaitu, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya, BPMPT, DPPKAD, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.” Ujar Beno, merinci.
Laporkan Aspirasi Dewan
Ditempat terpisah, Sekretaris Jendral LSM Korek Mochammad Teguh menambahkan, bukan saja persoalan pejabat dan pemborong yang akhir-akhir ini menjadi sorotan KPK dan lembaga korupsi lainnya tapi juga sejumlah anggota DPRD Karawang yang akan segera dilaporkan, “LSM Korek akan segera datang ke KPK untuk melaporkan kasus aspirasi DPRD Karawang, yang dikenal oleh kalangan pemborong Karawang sebagai proyek aspirasi Dewan.
Selain itu, Teguh mengaku sudah memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang akan bisa menjerat beberapa anggota DPRD itu,“Saya mempunyai bukti kuat berupa rekaman video pernyataan Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Karawang, Wawan. Dalam video tersebut Wawan menjelaskan bahwa ada program bagi-bagi proyek aspirasi dewan senilai Rp. 15 miliar untuk 50 anggota DPRD Karawang.Termasuk Ketua DPRD Tono Bahtiar, mendapat jatah spesial Rp 10 miliar, serta Ahmad ‘Zimmi’Zamaksyari Rp. 10 miliar. Jadi seluruhnya Rp 25 miliar,” urai Teguh menjelaskan.
Adanya bukti rekaman video pengakuan dari Wawan itu, menjadi bukti kuat bagi kami untuk segera melaporkannya ke KPK. “Pantas saja selama ini pemborong asli Karawang sulit mendapatkan proyek karena sudah habis di sikat oleh aspirasi Dewan,” ujar Teguh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H