Indonesia pada masa sekarang sedang dilanda nya dengan permasalahan perizinan tambang, dimulai dari adanya korupsi tambang yang merugikan keuangan negara sebesar 217T tentu saja kerugian yang diakibatkan penambangan tersebut berdampak terhadap lingkungan sekitar dan juga kesehatan masyarakat yang berpenduduk pada daerah tersebut.
Dengan perizinan yang seharusnya seketat menjaga rahasia negara, maka adanya pemikiran bahwa untuk mendapatkan izin merupakan sebuah kerja keras yang susah. Sebagian besar yang dipikirkan oleh masyarakat benar, dengan birokrasi Indonesia tentu saja memiliki izin tambang tidak akan mudah, dengan pengeluaran awal atau modal yang melebihi gaji UMR masyarakat Indonesia.
Pemberian izin merupakan bentuk hal yang sakral dan hanya dapat diberikan kepada beberapa orang saja atau hanya kepada beberapa perusahaan yang dapat dan mau untuk bekerjasama dengan pemerintah, dengan embelan bahwa pemerintah yang akan mengambil alih secara dominan dalam keuntungannya. Dalam bentuk tersebut dapat diketahui bahwa kecurangan tentu saja akan datang dimana pemerintah itu datang.
Dapat diketahui semua izin yang telah dikatakan dapat dengan mudah dikelabui dengan menggunakan uang, untuk membayar orang-orang untuk dapat memudahkan jalannya birokrasi tersebut, mengapa saya berani dalam mengatakan hal tersebut dikarenakan memang sudah terjadi dan akan selalu terjadi selanjutnya, maka banyak sekali bentuk kecurangan dan korupsi yang akan terjadi pada daerah pertambangan tersebut.
Dapat diketahui bahwa setelah berbagai macam peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah, tentu saja ada yang mengelabui seluruh peraturan tersebut maka perlunya diketatkan peraturan tersebut agar seluruh proses dalam mendapatkan perizinan dapat terlihat oleh seluruh bagian pemerintah agar dapat diketahui dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang sudah diketatkan.
Tentu saja tidak semua orang sempurna jika diberikan uang dimuka, maka semua berawal dari diri mereka sendiri untuk dapat menahan dan melayani masyarakat lebih baik lagi untuk dapat memudahkan seluruh proses agar tidak terjadinya korupsi lebih lanjut. Tidak dipungkiri bahwa adanya sebuah peraturan yang baru mengenai diberikannya izin kepada ormas agar dapat mengelola tambang.
Hal yang dapat disebut sebagai kontroversial tersebut tentu saja akan membuat permasalahan baru, maka dengan izin yang diberikan saya mengkritik bahwa tidak ada fungsinya dan tidak ada kepentingan untuk ormas dalam memegang perizinan mengelola tambang tersebut, diingatkan kembali bahwa tidak semua yang berbau organisasi memiliki hak yang sama untuk dapat mengelola pertambangan.