Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN UNDIP Ini Sosialisasi Peraturan Hukum Pidana bagi Pengendara di Bawah Umur

Diperbarui: 9 Agustus 2021   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Kabanjahe, Kabupaten Karo (09/08/2021) - Indonesia merupakan salah satu negara hukum, namun tidak benar-benar menerapkan aturan di dalam hukum tersebut. Salah satunya, ketidakpatuhan masyarakat dalam berkendara. 

Dilansir dalam berita harian Kompas.com (05/08/2021), menyebutkan bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami temuan ribuan kartu SIM yang disita dari tersangka pinjaman online ilegal, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. 

Dapat dilihat, bahwa kasus penggunaan SIM ilegal sudah banyak beredar, yang hal tersebut dapat menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan sekitar masyarakat. Salah satu contohnya, adu balap kendaraan bermotor di usia SMP, maupun SMA.

Namun, tanpa disadari juga, dampak dari hal tersebut dapat merengut nyawa pengguna SIM kendaraan Ilegal. Oleh karena itu, salah satu Mahasiswa Universitas Diponogoro Fakultas Hukum, bernama Heber Van Mesipintto Meliala, melaukan kegiatan "Sosialisasi Tentang Usia Minimal Pengendara Bermotor dan Sanksi Pidananya," sesuai dengan peraturan hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka Karya Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponogoro.

dokpri

Dikarenakan sampai saat ini Indonesia masih dalam status bahaya akibat penyebaran laju COVID-19, sosialisasi tersebut dilakukan secara daring, melalui platform Zoom. 

Sosialisasi tersebut, tentunya menargetkan anak remaja, atau masyarakat yang belum memiliki SIM yang bertempat tinggal di wilayah temapt tinggal penulis, Kelurahan Gung Negeri. Hal ini dilakukan, guna meingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berkendara agar tidak memicu kerisuhan yang ada di masyarakat.

dokpri

Dalam sosialisasi tersebut, menjelasakan peraturan hukum dalam berkendara, guna mengimbau para remaja untuk menaati peraturan yang ada agar tidak terkena sanksi hukum. Selain itu juga, menjelaskan syarat-syarat mengenai usia yang sudah bisa mendapatkan SIM serta golongan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Hal ini, guna memberi tahu informasi mengenai apa saja ketentuan untuk mendapatkan SIM dan mengingatkan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, agar tidak terkena sanksi pidana akibat melanggar aturan berkendara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline