Lihat ke Halaman Asli

Kritik Musik Terhadap Lagu Cover yang Memiliki Popularitas Lebih Tinggi Daripada Lagu Aslinya

Diperbarui: 24 Desember 2024   05:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Musik memiliki arti sebagai rangkaian nada-nada yang diciptakan dan disusun sedemikian rupa sehingga menciptakan sebuah ritme dan harmoni (Yuniar Prenika et al. 2022). Musik biasanya sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari dimanapun berada musik sering mengiringi kegiatan dan aktivitas manusia. Musik tak hanya sebagai suatu karya seni bagi pencipta, pelaku musik dan pendengarnya, akan tetapi sebagai sebuah media untuk mengekspresikan jiwa dan perasaan yang sedang dialami. Musik tentunya menjadi salah satu unsur terpenting, banyak kesenian terdapat musik di dalamnya baik untuk hiburan maupun untuk kepentingan perlombaan. Perkembangan teknologi telah memberikan dampak pada pola kehidupan Masyarakat yang dapat dengan mudah mengakses serta mengapresiasi music secara signifikan. Penggunaan teknologi Internet saat ini memberikan manfaat dan juga kerugian di dalam industri musik, terutama bagi perusahaan rekaman. Manfaat yang diperoleh dari internet adalah perusahaan rekaman tidak perlu bergantung pada penjualan fisik atau promosi secara langsung. Dengan hanya mempromosikan karya mereka lewat media sosial, masyarakat dapat melihat promosi tersebut. Namun, di sisi lain, terdapat kerugian yang juga muncul, salah satunya adalah banyaknya pihak yang menyanyikan lagu-lagu populer yang sudah ada sebelumnya atau yang dikenal dengan istilah cover song, kemudian mengunggahnya ke berbagai platform media sosial (Fadhila and Sudjana 2018). Fenomena menarik itulah yang terjadi saat ini dengan adanya lagu-lagu cover yang justru memiliki popularitas lebih tinggi dibandingkan lagu aslinya sendiri. Fenomena menarik ini terjadi dan berkembang pesat pada platform digital diantaranya Youtube, Spotify, TikTok, Instagram, yang memungkinkan kreator-kreator independent dapat menciptakan versi baru atau mengaransemen ulang lagulagu yang sudah ada. Walaupun memberikan ruang bagi inovasi dan kreativitas, popularitas yang tinggi terhadap lagu cover sering kali memunculkan kritik. Lagu cover yang memiliki popularitas tinggi serta dapat menarik perhatian public memiliki potensi berkurangnya apresiasi terhadap karya lagu aslinya. Tak hanya itu, isu mengenai hak cipta dan keadilan bagi pencipta lagu asli semakin menjadi sorotan. Dengan adanya artikel ini yang akan membahas lebih mendalam tentang fenomena tersebut secara mendalam disertai menggali factor-faktor penyebab, pihak yang terlibat, serta dampak terhadap industry music secara keseluruhan.

Isi

Di dalam dunia music digital pada saat ini, banyak dijumpai lagu-lagu cover yang justru mendapat perhatian serta popularitas lebih besar dibandingkan dengan lagu karya aslinya. Creator independent seringkali mengunggah karya covernya pada platform digital seperti Youtube, Spotify, TikTok, Instagram, dan sebagainya. Video dan music cover yang mereka upload mampu meraih banyak hingga jutaan penonton, bahkan dapat melampaui popularitas karya asli yang mereka cover. Pihak-pihak yang terlibat diantaranya, para Musisi yang menciptakan lagu aslinya sering kali merasa berkurangnya atau bahkan kehilangan apresiasi terhadap karya yang mereka ciptakan. Kreator yang membawakan ulang lagu dengan gaya berbeda baik dari segi aransemen (akustik, remix, atau interpretasi personal), maupun dari segi improve vocal yang ditambahkan. Audiens platform digital music yang lebih menikmati lagu dalam versi tertentu, termasuk genre yang diubah, terkadang mereka lebih tertarik dan suka dengan lagu dengan versi yang disegarkan. Youtube, Spotify, TikTok, Instagram, dan platform lainnya memberikan penggung dan peluang bagi siapa saja unruk dapat mempublikasikan karya, termasuk lagu cover dari lagu aslinya. Fenomena ini terjadi pada platform digital music yang mendukung distribusi music global secara bebas. Sebagai contoh, adanya Youtube memiliki kemungkinan creator mengunggah lagu cover disertai visual yang menarik. Selain itu, TikTok dapat dengan cepat membuat versi singkat dari suatu cover lagu tersebut viral. Sehingga, perhatian lagu cover lebih banyak didapatkan dibandingkan versi lagu asli yang sering kali hanya tersedia dalam format standar atau aransemen yang itu-itu saja. Tren lagu cover yang mendapat popularitas lebih tinggi dibanding lagu aslinya ini mulai muncul dalam satu decade terakhir, seiring juga dengan meningkatnya penggunaan teknologi termasuk platform digital music serta creator independent. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, lagu cover menjadi lebih popular dikarenakan algoritma platform digital yang mempromosikan konten berdasarkan daya Tarik penonton / audiens, bukan dari orisinalitas dari karya tersebut. lagu dari grup musik Payung Teduh yang berjudul Akad dinyanyikan ulang oleh beberapa pihak. 'Akad' merupakan salah satu single dari grup musik Payung Teduh, yang telah berhasil menembus pasar musik Indonesia. Lagu ini pernah menjadi lagu paling populer di tangga lagu musik Indonesia dan menjadi single yang paling terkenal dari karya-karya Payung Teduh sebelumnya. Karena sangat populer, para pelaku cover song memilih 'Akad' sebagai lagu unggulan mereka. Tidak jarang, versi cover 'Akad' dianggap lebih laris dan menarik. Salah satu contohnya adalah cover song yang dinyanyikan oleh Hanin Dhiya, video cover 'Akad' miliknya yang diunggah di YouTube telah ditonton sekitar 31 (tiga puluh satu) juta kali, melebihi jumlah penonton video musik asli dari Payung Teduh yang hanya ditonton 22 (doa puluh dua) juta kali. Selain mengunggah di platform YouTube dalam bentuk video, Hanin Dhiya juga memposting versi cover song-nya di iTunes dan Spotify tanpa izin dari pihak Payung Teduh. Untuk cover song yang dinyanyikan dengan tujuan komersial, mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover song saja tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum Pemegang Hak Cipta. Agar tidak melanggar Hak Cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan, dan atau mempublikasikan sebuah lagu yang dimiliki orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ada tiga jenis lisensi agar tidak melanggar Hak Cipta musisi asli, yaitu Hak Mekanikal, Hak Mengumumkan, dan Hak Sinkronisasi. Hak Mekanikal berkaitan dengan pengaturan dan penggandaan karya, Hak Mengumumkan adalah menginformasikan bahwa lagu yang dinyanyikan adalah ciptaan orang lain, dan Hak Sinkronisasi digunakan untuk menyertakan lagu dalam film atau iklan. Terdapat beberapa penyebab akibat terjadinya fenomena ini. Diantaranya sebagai berikutt: 1. Algoritma platform digital Lagu cover sering kali dibuat dengan tujuan menarik perhatian audiens dengan gaya unik dan baru yang disukai algoritma. 2. Kemudahan konsumsi Audiens / pendengar lebih tertarik pada versi yang lebih pendek, mudah diingat, atau memiliki aransemen berbeda sesuai dengan selera music mereka. 3. Interpretasi baru Lagu cover sering memberikan nuansa segar, seperti tempo yang berbeda baik lebih cepat maupun lambat, genre berbeda, hingga penyanyi yang mampu berimprovisasi dan memberikan sentuhan personal baru terhadap audiens. 4. Apresiasi terhadap karya orisinalitas yang berkurang Beberapa audiens bahkan tidak menyadari bahwa lagu yang mereka dengar merupakan lagu cover, sehingga apresiasi terhadap creator asli dan karya asli menjadi berkurang. Dampak yang terjadi dengan adanya fenomena ini terhadap industry music adalah keuntungan perhatian, penghasilan, dan pengakuan dari audiens global terhadap creator cover. Sedangkan, creator asli mendapat kerugian karena seringkali tidak mendapat apresiasi yang sepadan terhadap lagu yang mereka ciptakan, dalam beberapa kasus creator asli tak mendapat kompensasi memadai karena hak cipta yang sering diabaikan. Selain itu, cara konsumsi music audiens mengalami perubahan, audiens menjadi lebih tertarik pada variasi atau pendekatan baru, yang mendorong Musisi dan kreator asli untuk terus berinovasi agar tetap relevan. Fenomena ini memicu perdebatan tentang hak cipta dan keadilan bagi pencipta lagu asli. Banyak Musisi meminta aturan yang lebih ketat dalam pengelolaan konten digital. Hak Cipta adalah salah satu aspek dari Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi hak ekonomi dan hak moral. Dengan hak ekonomi, seorang Pencipta dapat memanfaatkan karyanya untuk mendapatkan keuntungan finansial. Oleh sebab itu, suatu Ciptaan yang tidak dikelola dengan baik sesuai aturan hukum dapat menghasilkan konflik antara pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Cipta atau pihak lain seperti pengguna Hak Cipta yang melanggar (Fadhila and Sudjana 2018).. Salah satu jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta adalah lagu dan/atau musik. Karya lagu dan/atau musik seperti yang tercantum dalam Pasal 40 huruf (d) UUHC dapat dipahami sebagai ciptaan yang utuh, yang mencakup elemen lagu atau melodi, syair atau lirik, serta aransemen termasuk notasinya, yang berarti bahwa lagu dan/atau musik tersebut adalah satu kesatuan karya cipta (Hermawan, Ayu, and Amirulloh 2022). Kesimpulan Fenomena lagu cover yang lebih terkenal dibandingkan dengan versi aslinya mencerminkan perubahan dalam dunia musik digital saat ini. Meskipun ini memberikan kesempatan bagi para kreator baru, sangat penting untuk menjaga penghargaan terhadap karya asli. Tindakan seperti edukasi pendengar, memperkuat peraturan hak cipta, dan menjalin kerja sama antara artis asli dan pembuat cover, serta regulasi yang baik untuk menjaga keseimbangan antara inovasi creator baru dan penghormatan terhadap karya original / asli bisa menjadi jalan untuk menjaga agar ekosistem musik tetap sehat dan berkelanjutan. ditambahkan. Audiens platform digital music yang lebih menikmati lagu dalam versi tertentu, termasuk genre yang diubah, terkadang mereka lebih tertarik dan suka dengan lagu dengan versi yang disegarkan. Youtube, Spotify, TikTok, Instagram, dan platform lainnya memberikan penggung dan peluang bagi siapa saja unruk dapat mempublikasikan karya, termasuk lagu cover dari lagu aslinya. Fenomena ini terjadi pada platform digital music yang mendukung distribusi music global secara bebas. Sebagai contoh, adanya Youtube memiliki kemungkinan creator mengunggah lagu cover disertai visual yang menarik. Selain itu, TikTok dapat dengan cepat membuat versi singkat dari suatu cover lagu tersebut viral. Sehingga, perhatian lagu cover lebih banyak didapatkan dibandingkan versi lagu asli yang sering kali hanya tersedia dalam format standar atau aransemen yang itu-itu saja. Tren lagu cover yang mendapat popularitas lebih tinggi dibanding lagu aslinya ini mulai muncul dalam satu decade terakhir, seiring juga dengan meningkatnya penggunaan teknologi termasuk platform digital music serta creator independent. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, lagu cover menjadi lebih popular dikarenakan algoritma platform digital yang mempromosikan konten berdasarkan daya Tarik penonton / audiens, bukan dari orisinalitas dari karya tersebut. lagu dari grup musik Payung Teduh yang berjudul Akad dinyanyikan ulang oleh beberapa pihak. 'Akad' merupakan salah satu single dari grup musik Payung Teduh, yang telah berhasil menembus pasar musik Indonesia. Lagu ini pernah menjadi lagu paling populer di tangga lagu musik Indonesia dan menjadi single yang paling terkenal dari karya-karya Payung Teduh sebelumnya. Karena sangat populer, para pelaku cover song memilih 'Akad' sebagai lagu unggulan mereka. Tidak jarang, versi cover 'Akad' dianggap lebih laris dan menarik. Salah satu contohnya adalah cover song yang dinyanyikan oleh Hanin Dhiya, video cover 'Akad' miliknya yang diunggah di YouTube telah ditonton sekitar 31 (tiga puluh satu) juta kali, melebihi jumlah penonton video musik asli dari Payung Teduh yang hanya ditonton 22 (doa puluh dua) juta kali. Selain mengunggah di platform YouTube dalam bentuk video, Hanin Dhiya juga memposting versi cover song-nya di iTunes dan Spotify tanpa izin dari pihak Payung Teduh. Untuk cover song yang dinyanyikan dengan tujuan komersial, mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover song saja tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum Pemegang Hak Cipta. Agar tidak melanggar Hak Cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan, dan atau mempublikasikan sebuah lagu yang dimiliki orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ada tiga jenis lisensi agar tidak melanggar Hak Cipta musisi asli, yaitu Hak Mekanikal, Hak Mengumumkan, dan Hak Sinkronisasi. Hak Mekanikal berkaitan dengan pengaturan dan penggandaan karya, Hak Mengumumkan adalah menginformasikan bahwa lagu yang dinyanyikan adalah ciptaan orang lain, dan Hak Sinkronisasi digunakan untuk menyertakan lagu dalam film atau iklan. Terdapat beberapa penyebab akibat terjadinya fenomena ini. Diantaranya sebagai berikutt: 1. Algoritma platform digital Lagu cover sering kali dibuat dengan tujuan menarik perhatian audiens dengan gaya unik dan baru yang disukai algoritma. 2. Kemudahan konsumsi Audiens / pendengar lebih tertarik pada versi yang lebih pendek, mudah diingat, atau memiliki aransemen berbeda sesuai dengan selera music mereka. 3. Interpretasi baru Lagu cover sering memberikan nuansa segar, seperti tempo yang berbeda baik lebih cepat maupun lambat, genre berbeda, hingga penyanyi yang mampu berimprovisasi dan memberikan sentuhan personal baru terhadap audiens. 4. Apresiasi terhadap karya orisinalitas yang berkurang Beberapa audiens bahkan tidak menyadari bahwa lagu yang mereka dengar merupakan lagu cover, sehingga apresiasi terhadap creator asli dan karya asli menjadi berkurang. Dampak yang terjadi dengan adanya fenomena ini terhadap industry music adalah keuntungan perhatian, penghasilan, dan pengakuan dari audiens global terhadap creator cover. Sedangkan, creator asli mendapat kerugian karena seringkali tidak mendapat apresiasi yang sepadan terhadap lagu yang mereka ciptakan, dalam beberapa kasus creator asli tak mendapat kompensasi memadai karena hak cipta yang sering diabaikan. Selain itu, cara konsumsi music audiens mengalami perubahan, audiens menjadi lebih tertarik pada variasi atau pendekatan baru, yang mendorong Musisi dan kreator asli untuk terus berinovasi agar tetap relevan. Fenomena ini memicu perdebatan tentang hak cipta dan keadilan bagi pencipta lagu asli. Banyak Musisi meminta aturan yang lebih ketat dalam pengelolaan konten digital. Hak Cipta adalah salah satu aspek dari Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi hak ekonomi dan hak moral. Dengan hak ekonomi, seorang Pencipta dapat memanfaatkan karyanya untuk mendapatkan keuntungan finansial. Oleh sebab itu, suatu Ciptaan yang tidak dikelola dengan baik sesuai aturan hukum dapat menghasilkan konflik antara pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Cipta atau pihak lain seperti pengguna Hak Cipta yang melanggar (Fadhila and Sudjana 2018).. Salah satu jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta adalah lagu dan/atau musik. Karya lagu dan/atau musik seperti yang tercantum dalam Pasal 40 huruf (d) UUHC dapat dipahami sebagai ciptaan yang utuh, yang mencakup elemen lagu atau melodi, syair atau lirik, serta aransemen termasuk notasinya, yang berarti bahwa lagu dan/atau musik tersebut adalah satu kesatuan karya cipta (Hermawan, Ayu, and Amirulloh 2022).

 Kesimpulan

Fenomena lagu cover yang lebih terkenal dibandingkan dengan versi aslinya mencerminkan perubahan dalam dunia musik digital saat ini. Meskipun ini memberikan kesempatan bagi para kreator baru, sangat penting untuk menjaga penghargaan terhadap karya asli. Tindakan seperti edukasi pendengar, memperkuat peraturan hak cipta, dan menjalin kerja sama antara artis asli dan pembuat cover, serta regulasi yang baik untuk menjaga keseimbangan antara inovasi creator baru dan penghormatan terhadap karya original / asli bisa menjadi jalan untuk menjaga agar ekosistem musik tetap sehat dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Fadhila, Ghaesany, and U. Sudjana. 2018. "Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1(2):222. doi: 10.24198/acta.v1i2.117. Hermawan, Putri Kaliandra, Miranda Risang Ayu, and Muhammad Amirulloh. 2022. "Pelindungan Hukum Hak Cipta Atas Lagu Dan/ Atau Musik Yang Berkaitan Dengan Kover Lagu (Song's Cover) Dalam Situs Youtube Berdasarkan Hukum Positif Terkait." Jurnal Sains Sosio Humaniora 6(1):956--70. doi: 10.22437/jssh.v6i1.21221. Yuniar Prenika, Jessica Kesya Sitoena, Dody Marlito Matius, and Gian Betelino Obed. 2022. "Sejarah Musik Sebagai Dasar Pengetahuan Dalam Pembelajaran Teori Musik." Clef: Jurnal Musik Dan Pendidikan Musik 3(2):141--50. doi: 10.51667/cjmpm.v3i2.1098.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline