Lihat ke Halaman Asli

Sungai Kalsel Mengandung Angkara Murka

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Oleh: HE. Benyamine

Berdasarkan beberapa penelitian terhadap keadaan sungai-sungai Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel, yang dipublikasikan dengan hasil bahwa sungai-sungai tersebut telah tercemar berat yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kandungan logam berat yang terdapat di sungai DAS Barito dan DAS Martapura sudah melebihi baku mutu, seperti merkuri (Hg) antara 0,3 – 0,9 dibandingkan baku mutu 0,001 atau 2000 mikro gram per liter (Radar Banjarmasin, 25 Juni 2010: 9). Kandungan merkuri dan logam berat lainnya (Fe, Zn, dan arsenik misalnya) di sungai-sungai Kalsel tersebut tidak jauh berbeda dari hasil sebelumnya (2/03/2010) yang juga sudah dipublikasikan BLHD Provinsi Kalsel.

Memperhatikan data yang dipublikasikan lembaga BLHD Provinsi Kalsel tentang pencemaran sungai-sungai, khususnya DAS Barito dan DAS Martapura, dalam waktu yang berbeda yaitu bulan Maret dan bulan Juni yang berarti rentang waktu sekitar 4 (empat) bulan dengan hasil yang tidak jauh berbeda; hasilnya tingkat pencemaran air yang tinggi dan berbahaya dari beberapa logam berat. Data pencemaran logam berat pada sungai-sungai Kalsel yang cenderung tetap tersebut, antara bulan Maret dan Juni, menunjukkan bahwa penyebab pencemaran air terus berlangsung hingga sekarang.

Pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) melalui lembaga terkait sudah mengetahui data tentang pencemaran air logam berat sebagaimana yang dipublikasikan BLHD Provinsi Kalsel, juga sudah mengetahui sumber-sumber pencemarnya terutama dari pembuangan limbah tambang, yang seharusnya memudahkan pihak terkait atau yang berwenang untuk melakukan tindakan pencegahan atau langkah yang tepat untuk mengurangi pencemaran logam berat tersebut; untuk mengarah pada menghentikan pencemaran sungai pada akhirnya. Apalagi pemerintah daerah tentu sudah tahu resiko dari pencemaran logam berat terhadap sumber air sebagaimana yang pernah terjadi di teluk Buyat dan Minamata di Jepang, dan yakin sangat mengetahui bahwa sebagian masyarakat masih sangat bergantung dengan air sungai sebagai sumber kebutuhan akan air.

Berdasarkan data BLHD Kalsel pada bulan Maret dan Juni yang menunjukkan pencemaran logam berat tidak jauh berbeda, sebenarnya secara tidak langsung juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan tindakan yang seharusnya sebagai pemegang kekuasaan yang dijamin undang-undang dan peraturan untuk melakukan pencegahan terjadinya pencemaran air, yang kebanyakan berasal dari pembuangan limbah tambang yang langsung ke badan sungai. Seakan, pemerintah daerah hanya merasa berkepentingan untuk menyampaikan data tentang keadaan sungai yang tercemar logam berat dan mengatakan sumber pencemarnya dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi air sungai karena berbahaya, tanpa berkepentingan untuk melakukan tindakan yang seharusnya dalam melakukan tindakan pencegahan. Pemerintah daerah seperti membiarkan pencemaran air tersebut, karena sumber-sumber pencemar dari pertambangan yang sudah diketehui seperti dibiarkan saja terus berlangsung.

Dengan kondisi sungai-sungai yang tercemar logam berat yang melebihi ambang batas toleransi hingga beresiko sangat berbahaya, sementara masyarakat masih banyak yang bergantung terhadap sungai dalam memenuhi kebutuhan air dalam kehidupan mereka, sedangkan pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) tidak melakukan tindakan yang semestinya dan seharusnya dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pencemaran sumber air bagi masyarakat, maka kehidupan masyarakat seperti sedang diarahkan pada kondisi yang sangat berbahaya; seakan sedang diletakkan seperangkat bom waktu dalam kehidupan masyarakat.

Keadaan sungai-sungai yang tercemar logam berat, yang dibiarkan terus berlangsung, dan masyarakat tidak mempunyai pilihan lain dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih selain dari sungai tersebut, tentu saja keadaan ini sama saja menjaga sungai yang sedang mengandung angkara murka. Masyarakat hanya diingatkan untuk tidak mengkonsumsi air sungai yang dinyatakan tercemar logam berat, namun mereka tidak mempunyai pilihan lain selain dari berhubungan dengan sungai baik secara langsung bergantung pada air sungai maupun pada produk-produk (seperti ikan) yang berasal dari sungai tersebut.

Pembiaran kondisi sungai dalam keadaan tercemar berat memperlihatkan sikap dan tindakan pemerintah daerah (pusat) yang tidak bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, bahkan dapat dikatakan tiadanya pemerintahan yang berfungsi dalam melayani kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat dibiarkan berhadapan langsung dengan berbagai ancaman yang membahayakan kehidupan saat sekarang dan yang akan datang. Sungai-sungai sumber kehidupan masyarakat tersebut dibiarkan mengandung angkara murka, kehamilan dalam resiko malapetaka, yang pada saatnya nanti akan melahirkan bayi-bayi yang cacat.

Oleh karena itu, pencemaran logam berat pada sungai-sungai yang sudah diketahui pencemar dan sumber pencemarnya, harus menjadi perhatian yang serius dari pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) untuk segera melakukan tindakan yang seharusnya sebagai pemegang sumberdaya yang diamanatkan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih. Apalagi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih masih sangat sangat terbatas yang lebih hanya pada masyarakat perkotaan. Hal ini sekaligus untuk menyelamatkan ekologi sungai sebagai sumber kehidupan bagi daerah ini.

Jadi, data tentang pencemaran sungai yang ditemukan BLHD Provinsi Kalsel sudah seharusnya menjadi dasar dalam melakukan tindakan nyata yang segera dan yang seharusnya, tidak hanya sebatas sebagai data untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi air sungai yang tercemar tersebut. Agar tidak berkesan, bahwa keberadaan pemerintah daerah membiarkan sungai yang sedang hamil angkara murka (pencemaran logam berat) dan hanya menunggu saatnya melahirkan sang angkara murka tersebut. Saatnya pemerintah daerah bertindak, data sudah ada, penanggulangan membutuhkan waktu yang lebih lama dan tetap harus segera dimulai, tetapi pencegahan dapat dilakukan segera karena sumber pencemarannya sudah diketahui.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline