Lihat ke Halaman Asli

Hazrah Muhammad

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYAHTULLAH JAKARTA

Bisnis Online dalam Perspektif Etika dan Hukum Islam

Diperbarui: 6 Juni 2024   06:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era di mana teknologi semakin maju, internet telah menjadi lebih dari sekadar alat pencarian informasi; kini, itu juga menjadi platform untuk berbisnis. Bisnis online tumbuh pesat, menawarkan berbagai produk dan layanan tanpa terikat waktu dan tempat. Namun, di balik kemudahan dan peluang yang ditawarkan, terdapat pertanyaan etis dan hukum yang perlu diperhatikan.

Bisnis online dianggap sebagai peluang bisnis yang mudah dan ekonomis. Modal yang dibutuhkan relatif lebih sedikit dibandingkan dengan bisnis konvensional, dan biaya operasional dapat diminimalkan. Ini membuka peluang bagi para pelaku bisnis untuk meraih keuntungan tanpa batas, karena bisnis online dapat diakses kapan pun, 24 jam sehari.

Namun, penting untuk mempertimbangkan kehalalan bisnis online menurut ajaran Islam. Bisnis dianggap halal jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Aspek pentingnya termasuk adanya penjual dan pembeli, barang atau jasa yang diperdagangkan, serta kesepakatan yang jelas, baik secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, kejujuran juga merupakan aspek penting dalam bisnis online. Penjual harus jujur dalam menawarkan produk dan layanan, serta memastikan bahwa barang yang dijual adalah halal secara substansial, dan proses memperolehnya juga halal. Meskipun transaksi secara formal dapat memenuhi syarat-syarat, transaksi yang melibatkan barang curian atau tidak jujur dalam penyajian informasi tetap dianggap tidak halal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline