Pemerintah kota Administrasi Jakarta selatan melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan Bukit Duri, penggusaran tersebut sebagai bentuk penertiban maupun Normalisasi Kali Ciliwung. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang di harapakan, Warga bukit duri tidak terima akan adanya penggusuran tersebut sebagai bentuk di rugikannya Hak-hak nya, sehingga warga bukit duri mengajukan gugatan ke PTUN, Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas Surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan .
Putusan majelis hakim PTUN dalam hal meminta kepala satpol PP untuk mencabut surat peringatan penggusuran dan terkait Hak-Hak keperdataan tersebut, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perundang-Undangan di Negara ini. Di buktikan dengan adanya hak kepemilikan surat warga atas tanah tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 2 tahun 2012 Tentang pengadaan Tanah dan peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 tentang peleyenggaraan pengadaan Tanah demi kepentingan Umum, dan juga adanya pelanggaran terhadap UU HAM yang di lakukan oleh pemprov DKI Jakarta.
Dalam amar putusan majelis hakim juga memrintahakan Pemprov DKI Jakarta wajib mengganti rugi yang layak kepada Warga Bukit Duri akibat di terbitkanya SP 1,2 dan 3 karna di anggap melanggar ketentuan hukum, di hancurkanya Rumah-Rumah warga dan dirampasnya hak hak tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Dalam kasus tersebut setidaknya menjadi sebuah pelajaran berharga bagi pemprov DKI Jakarta, agar dalam menertibkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, serta memperhatikan Asas kemanusian, keadilan, Kepastian, Kemanfaatan, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikutsertaan , Keberlanjutan, kesejahteraan Dan Keselarasan. juga memberikan contoh yang baik dalam mematuhi putusan pengadilan sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H