1.Pengertian Risywah
a.Pandangan Islam
Risywah (sogok atau suap) adalah bentuk praktek yang tidak jujur dan merampas hak orang. Risywah merupakan prinsip muamalah yang sangat berat dalam implementasinya. Hal ini disebabkan risywah sudah hampir menjadi kultur dalam masyarakat korup seperti di Indonesia. Oleh karena itu, menghindari risywah merupakan pekerjaan jihad iqthisadi (jihad dalam hal ekonomi) yang luar biasa berat.
Risywah haram hukumnya dalam Islam, karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis. Hak seseorang dalam suatu bisnis bisa lepas disebabkan adanya risywah yang dilakukan pihak lain (kompetitor).
Dr. Ahmad Muhammad Al-assal mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah melaknat orang yang memberikan uang sogok agar mencapai kedudukan yang tidak semestinya atau mengambil yang bukan haknya. Beliau pun melaknat orang yang menerima uang sogok yaitu orang yang mondar-mandir diantara penyogok dan yang disogok pada jalan yang demikian berlumpur itu.
b.Pandangan Kristen/Nasrani
Paulus menyingkap bahwa "cinta uang" adalah motivasi dibalik keinginan untuk menjadi kaya dengan menghalalkan segala cara, termasuk melalui praktik suap. Motivasi dibalik keinginan ini untuk menjadi kaya melegalkan segala cara ini adalah "cinta uang" yang oleh Paulus disebut "riza gar panton ton kakon." Jadi, salah satu dari Nasrani bependapat bahwa suap adalah perbuatan yang diperbolehkan karena sebab untuk mendapatkan suatu keinginan dengan cara menghalalkan segala cara untuk terpenuhinya keinginan mereka. Berbeda dengan islam yang mengharamkan perbuatan ini karena merusak keadilan dan kebenaran.
2.Macam -- macam Risywah
Secara umum, jenis risywah dapat tergolong menjadi tiga macam, yaitu :
a.Risywah untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.
Risywah (suap) yang digunakan untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil adalah suatu tindakan yang sangat merugikan untuk pihak lain. Maksudnya adalah suatu kegiatan menyuap dapat merugikan pihak yang ingin dia kalahkan. Praktik suap ini sangatlah diharamkan oleh Islam karena perbuatannya yang tercela dan dapat merugikan orang lain terutama diri sendiri.