Lihat ke Halaman Asli

Nur Mila Hayya

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Mereduksi Independensi Mahkamah Konstitusi, DPR Ganti Hakim Aswanto

Diperbarui: 6 Oktober 2022   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

cr: republika.co.id

Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian Of Constitution memegang tugas dan wewenang yang sangat penting berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan negara khususunya kewenangan mahkamah konstitusi untuk melakukan judicial review yakni menilai apakah sebuah produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama presiden telah sesuai dengan aturan dasar negara (konstitusi). 

Hakim konstitusi sendiri terdiri dari 9 orang hakim yang diusulkan masing-masing 3 orang dari Presiden, 3 orang oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dimana kesembilan anggota hakim sudah dipastikan melekat padanya independensi dalam memutus suatu permohonan atau sengketa, meskipun sebelumnya pengusulannya dilakukan oleh masing-masing representatif dari 3 fungsi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, serta yudikatif.

Baru-baru ini muncul sebuah gagasan tak berdasar dari DPR yaitu memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto yang sebelumnya diajukan oleh DPR itu sendiri dan menggantinya ke Guntur, bahkan gagasan ini telah ditindak lanjuti dalam rapat paripurna DPR dan sedang menunggu presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden terkait pergantian ini. 

Lantas apa yang menjadi alasan pergantian tersebut? ternyata yang melatarbelakanginya adalah ketidakpuasan DPR atas tindakan hakim aswanto selama masa tugasnya yang kerap kali membatalkan undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan. 

Beberapa kejanggalan yang perlu disorot adalah pertama, bahwa DPR sama sekali tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau menggantikan hakim konstitusi  dalam masa tugasnya. 

kedua, tindakan DPR tidak memenuhi prosedural pemberhentian yang telah ditetapkan dalam UU MK, yang mana pemberhentian hakim konstitusi hanya dapat dilakukan oleh ketua mahkamah konstitusi yang dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

ketiga, bahwa alasan dibalik gagasan tersebut tidak logis dan berdasar. hakim konstitusi menjalankan tugas berdasarkan perundang-undangan, dan tidak boleh mendapat intervensi dari pihak manapun artinya, putusan yang dikeluarkan adalah murni hasil pertimbangan MK yang dilandaskan pada UUD NRI Tahun 1945. 

Hakim konstitusi tidak menjabat atas perintah lembaga yang mengusulkannya, tidak pula memegang tanggungjawab memenuhi kepuasan lembaga pengusulnya. 

peristiwa pergantian ini mengindikasikan bahwa DPR semakin serakah akan kekuasaan dan kewenangan bahkan ingin menggerogoti Independensi kekuasaan kehakiman, dengan tindakannya yang melaampaui kewenangan dan sewenang-wenang, padahal berdasarkan amanat konstitusi Pasal 24 C ayat (1)  kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. 

Tak hanya itu hal ini juga menunjukkan bahwa produk hukum yang dibuat DPR sering kali bertentangan dengan konstitusi. seharusnya DPR melakukan evaluasi atas kinerja lembaganya sendiri bukan malah mengevaluasi lembaga kehakiman atas dasar ketidakpuasan dan kekecewaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline