Dakwah dan Toleransi Beragama
Oleh: Hayu Nawi Astuti,
Mahasiswa STID Mohammad Natsir
A. Pendahuluan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, toleransi memiliki makna sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) terhadap pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan dan kelakuan) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Dalam kehidupan masyarakat yang heterogen, sikap toleransi sangat diperlukan agar terciptanya kedamaian dan kesatuan dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Adapun sikap intoleransi yang berkepanjangan dan cenderung ekstrem hanya akan menimbulkan konflik dan keretakan sosial dalam berbangsa, bernegara bahkan beragama.
Dalam beragama, toleransi dapat berupa saling menghormati dan membiarkan umat beragama lain beribadah sesuai kepercayaannya. Misalnya seperti yang beragama Islam beribadah di masjid dan yang beragama kristen ke gereja begitu pula dengan yang lainnya. Meskipun demikian, dalam hal ini Islam membatasi adanya toleransi yang berhubungan dengan perkara iman dan aqidah. Karena toleransi adalah saling menghargai perbedaan yang ada dan bukan berarti boleh melaksanakan ibadah agama lain yang bertentangan dengan aqidah Islam. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memaknai toleransi melebihi dari batasan-batasan yang ada dalam ajaran Islam. Padahal tidak semua hal dari agama lain dapat di tolerir dan diterima begitu saja khususnya yang berkaitan dengan masalah aqidah yang diyakini.
Bahkan dengan menganggap sepele perihal ini bisa menjerumuskan diri ke dalam pemahaman yang salah dan menyimpang. Dalam firmannya Allah SWT telah menjelaskan terkait batasan yang berlaku, yakni dalam QS. Al-Kafirun:6, yang berbunyi:
Artinya: "Untukmu agamamu dan untukku agamaku." (QS. Al-Kafirun:6)
Meski begitu, sebenarnya toleransi antar umat beragama sangat di anjurkan dalam Islam, hanya saja harus dengan syarat tidak boleh berkaitan dengan perkara iman dan aqidah. Apabila sudah berkaitan dengan dua perkara tadi maka hal ini menjadi mutlak sesuai dengan firman Allah SWT tadi, yaitu "untukmu agamamu dan untukku agamaku".
B. PEMBAHASAN
1. Batasan Toleransi Beragama