Mungkin semua sudah medadak lupa dengan banyaknya kasus-kasus penggunaan tanah Negara yang terbilang banyak dan tumpang tindih. di dalam soal ini ada Pemerintah Pusat, Pemprov, Kementrian, BUMN, BUMD, bahkan Perusahaan Publik yang sahamnya sebagian besar di miliki pemprov dan pusat. Saya agak bingung mau memulai urun rembug ini dari mana, kawasan Senayan dulu, pusat, pantai Utara, sisi selatan, atau Timur?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding saat itu mempertanyakan kasus kompleks GI. karena kejaksaan Agung di nilai tidak mempunyai alasan yang tepat untuk menghentikan Penyidikan Perkara yang menyebabkan kerugian Negara (di duga) mencapai 1,2 Triliun. anggota Dewan itu menyindir kejagung yang senyap di saat penyidikan dan ramai di awal saja.
Dalam beberapa hal, penanganan kasus di jajaran kejaksaan, saya melihat, ibarat proses penanganan, ramai di awal, sunyi di tengah, dan senyap di akhir. Seperti pembangunan GI yang ada dugaan kuat kerugian Rp 1,2 triliun, itu sempat heboh. Tapi di tengah kok sepi? Pembangunan kompleks GI katanya sudah di-SP3, nggak jelas apa dasarnya," Sarifudin Sudding.
Kita sedang membahas persoalan tanah Negara, di komples Gi ada pusat perbelanjaan (Mall yang terintegrasi dengan Apartmen) dan itu mutlak tanah / lahan milik Negara. lahan tersebut di kelola perusahaan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN). menurut banyak anggota Dewan dan komisaris PT HIN sendiri (Michael Umbas) mengatakan banyak kejanggalan dan menuding swasta telah banyak melanggar aturan.
Di dalam perjanjian BOT (built, operate, and transfer) yang ditandatangani pada Mei 2004, disepakati empat objek fisik bangunan di atas tanah Negara, HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni Hotel Bntang 5 (luas 42.815 m2), pusat perbelanjaan I (luas 80.000 m2), pusat perbelanjaan II (luas 90.000 m2) dan fasilitas parkir (luas 175.000m2).
Dan setelah pembangunan empat objek itu selesai muncul 2 Bangunan yang tidak ada di dalam klausul Kontrak BOT. Michael menambahkan masih ada sejumlah temuan-temuan lain yang sedang didalami, seperti besaran nilai kompensasi, pengalihan sepihak penerima BOT dari PT CKBI ke PT GI, terjadi pengagunan HGB ke Bank.
Menurut Michael fakta itu sudah memberi dampak kerugian yang besar bagi PT HIN selaku korporasi (BUMN) Michael menilai harus ada langkah kongkrit untuk menyelamatkan aset Negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. tentu negara dalam hal ini sebagai pemilik BUMN (PT HIN) tidak boleh kalah. dan jangan membiarkan dan tidak boleh juga melakukan pembiaran atas potensi kerugian Negara.
Bila di atas adalah contoh Tanah Negara di bilangan komplek GI, bagaimana dengan bilangin Senayan City / Sency?
Jumlah Keseluruhan tanah milik Setkretariat Negara (Setneg) di bilangan Senayan memiliki luas 2.664.210 m2. (Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Asia Afrika, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda.) dan semua Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan Milik Setneg (Negara) beberapa hotel dan beberapa pusat belanja (Mall)
Itu ga lucu dong ada tanah dipegang oleh Setneg. masa Setneg urusin tanah?" Basuki Tjahaya Purnama (Ahok)
Presiden bos! Masa presiden takut sama Setneg? Tanda tangan Presiden saja, hibahin ke DKI, selesai," Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).