Lihat ke Halaman Asli

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang-undang Perkawinan

Diperbarui: 24 Oktober 2022   23:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih Dinamika Politik Hukum Islam itu?

Secara singkat Dinamika dalam hukum adalah sebuah perubahan hukum karena sebab tertentu. Sedangkan Politik Hukum sendiri adalah sebuah kebijakan untuk mengganti hukum.

Menurut Mahfud MD Politik Hukum disebut juga sebagai Legal Policy atau garis (kebijakan).

Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan  dengan tujuan membentuk sebuah keluarga.

Akan tetapi sebelum terbentuknya undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 ini banyak sekali polemik yang terjadi. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah pernikahan dini.

Kenapa pernikahan dini?

Karena dampak dari pernikahan dini sendiri tidak kecil. Mari kita ambil beberapa contoh dari dampak tersebut, salah satunya adalah perceraian. Pada tahun 2021 persentase perceraian di Indonesia mencapai angka 447.743 kasus, sungguh jumlah yang menakjubkan bukan tapi sayangnya kita tidak bisa membanggakan hal tersebut.

Ada beberapa faktor perceraian yang sering terjadi. Contohnya tidak bisa mengendalikan emosi karena masih labil, ekonomi yang belum mumpuni, perjodohan oleh orangtua dan masih banyak lagi. Oleh karena itu dikeluarkanlah undang-undang perkawinan ini agar masyarakat mengerti dampak dari pernikahan dini tersebut.

Benang merah yang dapat kita tarik dari Dinamika Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan Undang-undang Perkawinan ini adalah agar masyarakat lebih sadar atas dampak dari pernikahan dini yang mana lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline