Lihat ke Halaman Asli

Hayatilah Nur

Guru sekolah khusus, pendongeng dan penulis.

Yuk, Cek Kesiapan Sekolah dan Siswa untuk Tahun Ajaran Baru

Diperbarui: 7 Juni 2021   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Shutterstock

Sejak Maret 2020, beberapa daerah sudah melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Banyak pro dan kontra tentang penyelenggaraan pembelajaran tersebut. Upaya pemerintah pun sudah dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dengan mengeluarkan beberapa kebijakan.

Melihat refleksi pendidikan di Indonesia selama kurun waktu tersebut, memang banyak yang perlu dibenahi. Apalagi mengingat ketidaksiapan kita untuk melakukan pembelajaran jarak jauh, baik dari segi sarana dan prasarana, maupun SDM. Selain itu, banyak dampak negatif  PJJ yang terlalu lama bagi siswa.

Hal ini bukan berarti PJJ dihilangkan dan diganti dengan tatap muka. Kemajuan teknologi, serta negara kita yang tidak boleh tertinggal agar mampu bersaing dengan negara lain, menjadi alasan tetap adanya PJJ. 

Untuk itu, Kemendikbud-Ristek, sudah mencanangkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas) atau blended learning untuk Tahun Ajaran 2021/2022.  Sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas, harus melaksanakan SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri  tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Intinya, dari SKB 4 Menteri tersebut, terdapat tiga poin penting untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, yaitu mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, sekolah maupun orang tua/komite. 

Nantinya, selama hari efektif belajar di setiap minggu, sekolah melaksanakan tatap muka selama beberapa hari, dan sisanya dengan PJJ. Beberapa sekolah di beberapa daerah pun ditunjuk pemerintah sebagai sekolah percontohan untuk melaksanakan PTM terbatas ini. 

Sebenarnya, Kemendikbud sendiri sudah memperbolehkan tatap muka sejak Januari 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga telah melakukan vaksin untuk para gurunya. Kesiapan ini juga dilihat dari zona/daerah yang terpapar Covid-19. Untuk yang berada di zona merah dan oranye, tentu saja harus menunda dulu pembelajaran dengan tatap muka.

Berikut ini syarat sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.  

  1. Kondisi Kelas

Jarak tempat duduk antar siswa minimal 1,5 meter. Jumlah siswa yang masuk maksimal 50%. Sebagai contoh, setiap kelas idealnya 18 siswa, untuk PAUD dan PLB,  5 siswa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline