Lihat ke Halaman Asli

Haura Nasywa

Mahasiswa/Ibu Rumah Tangga

Konsep-Konsep Pengelolaan SDA Perspektif Fiqih Lingkungan

Diperbarui: 17 Oktober 2024   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam perspektif fiqih lingkungan, menjelaskan suatu aturan tentang perilaku ekologis masyarakat dengan mengacu pada teks syar'i yang mempunyai tujuan dalam mencapai melestarikan lingkungan dan kemaslahatan. Sebagai khalifah di muka bumi ini, manusia mempunyai tanggung jawab bahwasannya kehidupan dunia ini merupakan ladang serta akan di panen kelak di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda, bahwa pada hakikatnya diri kita ini menjadi seorang pemimpin kemudian dimintai pertanggung jawaban nantinya atas kepemimpinanya itu. 

Dalam praktik sehari hari pengelolaan sumber daya alam sering kali diasumsikan tidak berdasarkan pada fungsi konservasi serta fungsi produktifitas secara sempurna. Menelisik konsepsi pengelolaan sumber daya alam adalah mencoba merekonstruksi arus pemikiran utama dalam paradigma pengelolaan atas sumber daya alam yakni yang selama ini kecenderungan negara terhadap ekploitasi, minimnya perbaikan dan pelestarian. Terbukti bahwa negara dalam banyak kasus mengeksploitasi di sektor-sektor tertentu (demi peningkatan pendapatan dan devisa negara, sehingga pemanfaatan SDA dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, demokratis serta berlanjutnya fungsi sumber daya alam, ekologi).

Adapun konsep sumber daya alam berdasarakan fiqih al-bi'ah atau yang biasa disebut fiqih lingkungan, adalah Konsep mashlahah terkait erat dengan maqasid asy-syariah, dan konsep membangkitkan kesadaran manusia. 

Dengan kata lain, kesadaran manusia dalam menjaga lingkungan adalah hal pokok yang menjadi konsep pengelolaannya. Sedangkan kesadaran manusia akan pelestarian lingkungan terbentuk dari hasil ibadah dan amaliyahnya sehari-hari. Karena lingkungan yang merupakan tempat tinggal makhluk hidup ini berkaitan dengan tujuan penciptaannya. Maka amaliyah manusia yang notabene  makhluk berakal, sangat mempengaruhi Sumber Daya Alam yang ada.

Sebagaimana yang telah ditulis oleh Dr. Agus Hermanto, M.H.I dalam bukunya yang berjudul Fiqih Ekologi, pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif Islam bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan manusia dan pelestaria lingkungan, serta untuk memastikan bahwa segala tindakan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kebaikan. Jika kita tidak menerapkan prinsip-prinsip dari fiqih ekologi, maka akan menimbulkan banyak kerusakan alam. Contoh nya seperti pencemaran air, pencemaran udara dan lainnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline