Keputusan sejumlah pondok pesantren untuk memulai aktivitas di tengah pandemi tentu saja membuat was-was banyak pihak. Di tengah pandemi yang belum usai, keputusan tersebut tentu saja berpotensi menimbulkan klaster pondok pesantren sebagaimana kejadian beberapa waktu yang lalu.
Sepertinya masyarakat masih terbayang dengan kejadian penularan yang sangat masif di pondok pesantren. Namun dibalik itu semua, pandemi COVID-19 menjadi momen agar pondok pesantren mendapat perhatian lebih dalam aspek kesehatan. Terlebih, sudah ada Undang Undang tentang Pesantren yang juga mengatur relasi antara pemerintah dan pondok pesantren pada aspek kesehatan.
Menurut Kementerian Agama, jumlah pesantren hingga tahun 2020 tercatat sebanyak 28.194 pesantren dengan 5 juta santri mukim. Jumlah santri akan lebih besar lagi jika dijumlahkan dengan santri yang bolak-balik dari rumah ke pondok pesantren. Dari puluhan ribu pesantren, harus diakui masih banyak yang belum memenuhi syarat kesehatan lingkungan, kesehatan bangunan dan fasilitas sanitasi. Pandemi COVID-19 seharusnya memaksa para stakeholder terkait untuk melakukan akselerasi dalam mengatasi problem pondok pesantren tersebut.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren secara tegas telah mengatur persyaratan hunian santri. Pasal 11 Ayat 2 menekankan bahwa pondok atau asrama harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Pada banyak pesantren, aspek-aspek tersebut belum mendapatkan perhatian sehingga masih ditemukan kasus penularan penyakit yang terjadi di lingkungannya.
Apalagi dalam menghadapi new normal, tentu saja akan menjadi pekerjaan berat bagi pesantren yang masih belum memenuhi beberapa aspek yang dipersyaratkan tersebut. Masih banyak pesantren yang memiliki kamar berukuran 4x4 meter namun dihuni oleh 10 anak atau lebih. Tentu saja kelebihan kapasitas tersebut bisa meningkatkan resiko terjangkit COVID-19 maupun penyakit-penyakit menular yang lain.
Pandemi COVID-19 ini berhasil menyingkap kondisi memprihatinkan tentang hunian di banyak pondok pesantren. Masalah kesehatan yang kerap muncul di lingkungan pondok pesantren telah banyak diangkat dalam artikel ilmiah dalam jurnal-jurnal penelitian. Bertahun-tahun masalah kesehatan lingkungan di pondok pesantren telah dipublikasikan tapi belum menemukan momentumnya untuk menjadi prioritas yang perlu diselesaikan.
Pemerintah memiliki peran besar dalam menyelesaikan pekerjaan berat tersebut. Sesuai dengan pasal 11 ayat 3 dalam UU No 18 tahun 2019, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Bentuk fasilitasi yang diamanatkan oleh UU tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pondok pesantren.
Pemerintah daerah perlu melakukan assessment terhadap kondisi masing-masing pondok pesantren. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memetakan kebutuhan dan permasalahan pondok pesantren, apalagi dalam menghadapi new normal. Kebutuhan pesantren tidak hanya rapid test, vitamin, Alat Pelindung Diri, hand sanitizer, desinfektan dan lain-lain sebagaimana yang telah dipenuhi oleh para kepala daerah.
Pondok pesantren perlu diberikan solusi jangka panjang dalam mengatasi kelebihan daya tampung, sanitasi dan kebersihan lingkungannya. Selain itu, mereka juga harus diberikan pembinaan agar mandiri dalam menyelesaikan masalah di pesantren masing-masing.
Sebagai bentuk upaya kemandirian, sudah saatnya masing-masing pemerintah memfasilitasi pesantren untuk membentuk dan mengaktifkan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren). Poskestren merupakan salah satu wujud Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di lingkungan pondok pesantren dengan prinsip dari, oleh dan warga pondok pesantren dengan pembinaan puskesmas setempat. Upaya Poskestren mengutamakan pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan) serta tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
Keberadaan poskestren mungkin selama ini dipandang sebelah mata, padahal poskestren menjadi ujung tombak upaya peningkatan derajat kesehatan di lingkungan pesantren. Kader poskestren akan dibekali kemampuan untuk mengenali masalah yang dihadapi, merencanakan dan melakukan upaya pemecahannya dengan memanfaatkan potensi sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan setempat. Peran poskestren akan sangat terasa urgensinya dalam menghadapi pandemi ini.