Lihat ke Halaman Asli

Salah Satu Syarat untuk Melamar Kerja "SKCK"

Diperbarui: 2 September 2015   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat keterangan ini menjadikan bukti bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tindakan kriminal. Masa berlaku surat keterangan ini yaitu 6 bulan. Perlu diketahui tujuan dalam pembuatan SKCK bagi masing-masing orang. Jika untuk melamar kerja bisa dilakukan pengajuan di Polsek, namun jika untuk melamar CPNS maka harus melakukan pengajuan di Polres.

Pada tulisan ini akan membahas mengenai pembuatan SKCK yang dilakukan di Polsek yaitu Polsek Ciracas. SKCK yang dibuat ini bertujuan untuk melamar pekerjaan. Pembuatan SKCK ini dilakukan pada hari kerja yaitu Senin - Jumat pada pukul 08.00 - 14.00 WIB, hari Sabtu tidak melayani pembuatan SKCK. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan SKCK yaitu:

1. Surat pengantar Kelurahan

Diawali dari permohonan surat keterangan dari RT dan RW setempat

2. Fotocopy dokumen

Fotocopy yang dibutuhkan diantaranya KTP, KK, dan Akta Kelahiran

3. Foto Formal

Foto formal yang diperlukan yaitu sebanyak 5 lembar sebaiknya bawa lebih untuk jaga-jaga. Foto yang diperlukan dengan ukuran 4x6 dengan background berwarna Merah

Prosesnya yaitu dengan membawa dokumen-dokumen di atas ke bagian pembuatan SKCK, di Polsek Ciracas loket SKCK berada di samping Klinik. Setelah dokumen diberikan kepada petugas, maka petugas akan memberikan beberapa lembar form data diri yang harus diisi. Setelah data diri diisi semua dengan lengkap selanjutnya berikan data diri pada petugas. Beberapa saat kemudian, petugas akan memanggil nama anda dan melakukan proses pengambilan sidik jari. Setelah itu, tunggu beberapa saat.

Petugas akan memanggil kembali dan SKCK sudah selesai dibuat. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 10.000 untuk biata PNBP Pembuatan SKCK. Di Polsek Ciracas juga melayani untuk fotocopy legalisir langsung di tempat dengan biaya Rp 5000 sebanyak 5 lembar. Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SKCK di Polsek Ciracas yaitu Rp 15.000. Waktu yang dihabiskan untuk pembuatan SKCK ini kurang lebih selama 1 jam.

Sejauh ini, proses pelayanan terbilang cukup baik. Pembebanan biaya sesuai dengan peraturan yang ada yaitu sebesar Rp 10.000. Petugas juga melayani dengan cekatan dan sangat ramah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline