Lihat ke Halaman Asli

Haura Awalin

MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Perubahan Konstitusi dan Konstitusi di Indonesia

Diperbarui: 30 November 2022   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bicara tentang konstitusi, berarti bicara tentang 2 hal pengertian dari kosntitusi. Apa sih sebenarnya pengertian dari konstitusi itu? Pertama dalam arti luas "konstitusi" digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, kumpulan aturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan.

Aturan tersebut ada yang bersifat hukum yang mana pengadilan mengakui dan menerapkan aturan-aturan itu dan ada pula yang bersifat nonhukum berbentuk usages, understanding, dancustoms. 

Kedua dalam arti sempit "konstitusi" merupakan kumpulan aturan penyelenggara negara yang dimuat dalam dokumen. Istilah konstitusi berasal dari "constituter" (bahasa Perancis) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Kostitusi sebuah negara merupakan kulminasi dari shared value yang diyakini bersama sebuah bangsa untuk mengorganisir negara sesuai dengan kondisi sosial dan politik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Konstitusi di sebuah negara tidak dibangun di ruang hampa, tetapi lahir dari kondisi sosial dan politik masyarakat yang menyelimutinya kemudian menjadi 1 Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, bandung, 2000, halaman. 10 kesepakatan bersama yang dituangkan dalam konstitusi.

Bicara tentang konstitusi, berarti bicara tentang 2 hal, yaitu sebuah peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang mengatur secara terikat mengenai suatu penyelenggaraan secra terikat. Peraturan tertulis tersebut adalah Undang Undang dasar sedangkan peraturan tidak tertulis adalah konvensi.

Dalam perkembangannya konstitusi di Indonesia mengalami bebrapa perubahan. Sebenarnya ada berapa kali perubahan kosntitusi yang telah terjadi di Indonesia?

Sebenarnya perubahan konstitusi sebuah negara bukanlah sebuah hal yang tabu dilakukan. Dalam perkembangannya konstitusi di Indonesia mengalami bebrapa perubahan. Ada beberapa perubahan konstitusi atau undang undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia.

Konstitusi pertama, periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI utk persiapan kemerdekaan Indonesia. UUD yg disahkan PPKI dianggap sah karena merupakan hasil dari revolusi bangsa Indonesia utk merdeka dari penjajah. UUD bersifat sementara karena UUD yang tetap akan disahkan MPR

Konstitusi kedua: Merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS. Dengan berdirinya RIS maka RI tetap ada dan menjadi salah satu negara bagian dari RIS sama seperti Negara Indonesia Timur, negara pasundan, negara sumatera timur, negara jawa timur, dsb. UUD 1945 hanya berlaku dalam wilayah RI saja, diluar itu berlaku konstitusi RIS. Konstitusi RIS hanya bersifat sementara

Konstitusi ketiga : UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950. UUD 1950 merupakan perubahan atas UUD RIS melalui Psl 190, psl 127 (a) dan Pasal 191 mengatur tentang prosedur perubahan UUD RIS.

Konstitusi keempat : kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.Presiden Soekarno mengambil kebijakan mengeluarkan Dekrit Presiden melalui Kepres pada tanggal 5 juli 1959. Dekrit presiden tersebut dapat diterima dan konstitusional sebagai keadaan yang bersifat staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline