Lihat ke Halaman Asli

Fasri Hatomi

Advisor GSF

Investasi Asing Melirik Potensi Energi Hijau IKN: Peluang dan Tantangan

Diperbarui: 27 September 2024   20:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia melalui kebijakan Perpres No 112 tahun 2022  menyebutkan tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.  Walaupun secara langsung tidak hanya mengatur IKN, kebijakan ini tentunya memuat komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan. Hal ini tentunya sangat berkorelasi dengan rencana IKN yang menjadi kota hijau yang berkelanjutan. Di dalam  Perpres tersebut sumber energi terbarukan yang dimaksud meliputi energi surya, angin, air (hidro), panas bumi dan biomassa.  Kementerian ESDM menyatakan bahwa proyeksi kebutuhan energi untuk menopang pertumbuhan di IKN sangat tinggi sebagai komitmen untuk menggunakan 100% energi baru dan terbarukan (EBT). Pada tahap awal, pemerintah telah memulai pembangunan PLTS dengan kapasitas 50 MW yang melibatkan kolaborasi antara PLN dan perusahaan energi asal Singapura, Sembcorp Utilities Pte.Ltd. dan kedepannya juga akan dibangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas 1000 MW.

IKN sejak awal perencanaan dirancang sebagai smart city yang sepenuhnya berfokus pada keberlanjutan dan penggunaan energi terbarukan. Semua listrik yang digunakan akan berbasis energi baru dan terbarukan seperti PLTS dan PLTA yang menjadikan kota ini menjadi salah satu proyek ramah lingkungan terbesar yang terdapat di Indonesia tentunya. Investor yang berkecimpung pada bisnis ini melihat sebagai peluang besar. Apalagi pemerintah dalam hal ini memberikan dukungan dalam bentuk insentif pajak, kemudahan perizinan , dan regulasi yang kondusif pada investor di IKN. Komitmen ini diperkuat oleh berbagai kebijakan untuk memfasilitasi investasi, seperti kemudahan dalam mendapatkan dan akses terhadap proyek energi hijau.

Harus disadari juga bahwa pembangunan IKN memerlukan dana yang sangat besar, dan kemampuan pembiyaan dari APBN hanya mampu menutupi sekitar 20% dari total kebutuhan investasi. Total biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan IKN diperkirakan mencapai sekitar Rp. 466 triliun yang sebagian besar pendanaan diharapkan berasal dari sumber-sumber non-APBN, terutama melalui investasi swasta dan KPBU. Total investasi yang telah masuk untuk pembangunan IKN tahap 1 mencapai 47,5 triliun dengan porsi investasi swasta mencapai 39,5 triliun dan sudah ada sekitar 350 letter of intent yang telah diterima dan dalam proses pengkajian.

 Setidaknya terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh Investor yang akan berinvestasi di IKN.Pertama, Dengan berkembangnya IKN, kebutuhan akan energi yang bersih dan terbarukan akan meningkat , menciptakan pasar yang besar bagi penyedia energi terbarukan. Hal ini tentunya berbanding lurus dengan permintaan global yang besar untuk teknologi dan infrastruktur energi bersih seperti tenaga surya, angina, hidro, dan juga bioenergy. Yang kedua adalah dimana pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pembangunan IKN sebagai kota hijau, yang mencakup insentif pajak, subsidi, dan kemudian regulasi bagi para investor di sektor energi terbarukan. Langkah ini akan mengurangi biaya awal dan meningkatkan marjin keuntungan. Yang ketiga adalah infrastruktur energi hijau yang dibangun di IKN memiliki potensi kenaikan nilai karena kota ini dirancang sebagai pusat inovasi dan berkelanjutan. Seiring dengan berkembangnya kota dan meningkatnya permintaan akan energi bersih, nilai proyek ini akan meningkat dan memberikan keuntungan tambahan bagi investor. Sudah pasti ini juga didukung dimana IKN akan menjadi kota masa depan yang dibangun dengan infrastruktur energi hijau dan teknologi terkini. Ini membuat investor di sektor energi memiliki peluang unik untuk terlibat dalam pengembangan solusi energi terbarukan seperti smart grids, energi surya, tenaga angin, dan teknologi efisieni energi lainnya.  

Kendati begitu, terdapat tantangan bagi investor tentunya, mulai dari biaya awal yang tinggi. Meskipun biaya operasi lebih rendah dalam jangka panjang , investor harus siap menghadapi pengeluaran modal diawal yang tinggi, yang bisa mempengaruhi cash flow di tahap awal proyek. Selain itu juga, meskipun pemerintah mendukung energi bersih, regulasi terkait energi terbarukan di Indonesia dan tarif masih berkembang. Mungkin dari kacamata investor terdapat sedikit ketidakpastian terkait kebijakan insentif, perizinan, dan juga mekanisme.

Akan tetapi kedepannya, dampak investasi energi bersih akan menarik modal besar dan memacu pertumbuhan pada sektor terkait, seperti manufaktur, teknologi, dan juga infrastruktur pendukung. Ini akan berdampak positif pada perekonomian lokal dan nasional, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar sektor energi terbarukan. Yang tidak kalah penting juga investasi energi berish di IKN akan mendorong inovasi teknologi, baik dalam pengembangan energi terbarukan, efisiensi energi, maupun system manajemen energi yang lebih cerdas. Ini akan menciptakan peluang bagi Indonesia untruk menjadi pemimpin teknologi hijau kedepannya.

Fasri Hatomi, S.T, M.T.

Alumnus Magister Teknik Sistem Energi Universitas Indonesia

Peneliti GSF Institute

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline