Opini - kewajiban pendidikan pancasila bagi kehidupan mahasiswa
Kewajiban pendidikan Pancasila bagi mahasiswa merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Di Indonesia, mata kuliah Pendidikan Pancasila telah diwajibkan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menempatkannya sebagai salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Mahasiswa merupakan bagian orang, status mahasiswa merupakan status tertinggi dan dianggap sebagai seorang yang intelek. Bahkan, di suatu tempat tertentu, mahasiswa akan selalu dielu-elukan untuk menjadi agen perubahan negara dan bangsa ini. Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan kewajiban pendidikan Pancasila. Sebagai generasi penerus bangsa dan agen perubahan, mereka tidak hanya dituntut untuk memahami nilai-nilai Pancasila secara teoritis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa peran utama mahasiswa dalam konteks kewajiban pendidikan Pancasila, ialah :
1. Menginternalisasi nilai-nilai yang ada pada Pancasila, yang dimana mahasiswa harus bertanggung jawab atas :
a. Mempelajari serta memahami pancasila, dengan memahami setiap sila sebagai pedoman hidup dalam berbagai aspek, seperti moralitas, sosial, dan politik.
b. Membangun kesadaran ideologi, ialah dengan menjadikan Pancasila sebagai suatu landasan dalam berpikir, berperilaku, dan mengambil keputusan di tengah pengaruh ideologi global.
2. Menjadi contoh pengalaman terhadap Pancasila, yang dimana mahasiswa dapat berperan sebagai teladan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila, seperti :
a. Bertoleransi dalam keberagaman, ikut serta menghormati perbedaan terhadap suku, agama, budaya, dan pandangan di lingkungan kampus.
b. Menghidupkan semangat gotong royong, ini aktif dalam mengikuti kegiatan sosial yang dapat melibatkan kerja sama untuk kepentingan bersama.
c. Menegakkan suatu keadilan, dengan memastikan sikap adil dalam organisasi atau komunitas, sesuai prinsip sila ke-5.
3. Mahasiswa sebagai agen perubahan terhadap sosial, ini berarti mahasiswa menjadi motor perubahaan, yang bisa dapat :