Lihat ke Halaman Asli

Polemik dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

Diperbarui: 19 Oktober 2021   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 

Sedangkan menurut Graham Mudock (1994), kewarganegaraan adalah suatu hak agar dapat ikut serta secara utuh di dalam berbagai pola struktur sosial, politik, dan kehidupan kultural agar dapat menciptakan sesuatu hal yang baru selanjutnya karena dengan begitu akan membentuk ide yang besar. 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa keikutsertaan seseorang menjadi satu anggota dalam sebuah kendali lingkup politik atau struktur sosial tertentu dalam suatu negara merupakan definisi dari kewarganegaraan.

Berkaitan dengan kewarganegaraan, terdapat penjelasan mengenai warga negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Di dalam Undang Undang tersebut juga diatur mengenai persyaratan jika akan menjadi warga negara, salah satunya adalah tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah berstatus WNI. Dalam artikel ini akan dikaji mengenai permasalahan terpilihnya Bupati Sabu Raijua yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (WNA).

Pada tahun 2021 di Indonesia terdapat kasus mengenai penetapan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang pemilihan Bupati Sabu Raijua, untuk periode 2020-2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 23 Januari 2021. 

Pasangan calon kepala daerah yang didukung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, mengalahkan dua pasang calon lainnya, berkat perolehan 21.359 suara (48,3%) dari total suara sah yang masuk. 

Namun, Bupati Sabu Raijua diduga memiliki status kewarganegaraan asing, yaitu Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat. Berbagai media menyoroti perihal kepemilikan status kewarganegaraan asing Orient P. Riwu Kore yang di pilih sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. 

Tetapi, Orient Riwu Kore mengaku bahwa ia masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), ia lahir di Kupang dan bersekolah di Kupang mulai dari SD hingga perguruan tinggi. 

Orient menyatakan dirinya memang pernah memiliki paspor Amerika Serikat saat bekerja, tetapi setelah ia kembali ke Indonesia untuk menjadi calon bupati, ia sudah memproses pencabutan status WNA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Bahkan, Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2019. "Karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA" kata Zudan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline