"Akan menjadi perjuangan sia-sia, bila memaksa berbuat kekeliruan demi menutup kebenaran, itu sama saja bunuh diri" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).
Hari ini, Selasa (15/11) Merupakan puncak acara KTT G20 di Nusa Dua Bali dan di provinsi ini pula terjadi pelarangan penggunaan kantong plastik sejak 2019, sejak 1 Juli 2019 melalui Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Sebuah kebijakan yang prematur dan harus dicabut, karena sangat keliru dalam sikapi sampah. Namun diharapkan dari KTT G20 Bali Indonesia ini pula muncul cahaya pemikiran baru bagi bangsa Indonesia, untuk bangkit menatakelola sampahnya.
Kenapa harus dari Bali? Ya itulah skenario Tuhan Ymk, karena di tempat ini dikumpulkan negara-negara kaya atau negara-negara G20 yang mampu memengaruhi dunia.
Dimana Indonesia merupakan pasar terbesar daripada produk-produk mereka yang dipasarkan di Indonesia atau tempat empuk mereka berinvestasi.
Baca juga: Presidensi G20, Pemantik EPR Sampah Menuju Industri Hijau
Artikel ini dengan judul "Menanti Cahaya Lahirnya Badan Pengelola EPR", penulis persembahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuju ahir jabatannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Lebih khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) sebagai Koordinator Nasional Jaktranas Sampah. Serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, sebagai Koordinator Harian Jaktranas Sampah.
Baca juga: Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR
Cahaya itu sebenarnya sejak lama atau setidaknya tahun 2022 ini sesuai target pemerintah Indonesia sendiri, bahwa bias daripada cahaya itu sudah dinikmati indahnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga bebas dari darurat sampah.