Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Skenario Pilpres Kotak Kosong?

Diperbarui: 10 November 2022   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto Ilustrasi: RadioIdola.Com

"Politik diciptakan dan dimanifestasikan berdasarkan filosofi dan tujuan untuk menyediakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi manusia, tapi yang terjadi adalah sama sekali kebalikannya."-Emha Ainun Najib

Hiruk pikuk proses koalisi dan kandidasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 terus mengalir dan berputar bagaikan gasing bergerak tanpa henti oleh sang pemandu para tokoh politik.

Di sisi lain ada beberapa calon presiden sibuk mencari atau ingin memengaruhi partai politik (parpol) agar meliriknya menjadi jagoan capres dengan cara menurunkan massa, deklarasi sana-sini. Ini cara kuno di zaman milenial. 

Kalau sekiranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Megawati dan Prabowo Subianto ingin membuat para elit kompetitornya stres. Maka dapat saja bertiga melakukan manuver untuk menarik parpol untuk satu paham secara dejure dan depakto.

Baca juga: PDIP-Gerindra Koalisi: Dua Paslon Pilpres 2024, Ini Ditakutkan SBY?

Dalam kondisi tersebut bila Partai NasDem tidak waspada, maka semua partai yang bakal bersama NasDem ditarik ke kubu Gerindra dan PDI-P. Otomatis Anies Baswedan tanpa miliki tiket menuju Pilpres 2024. Karena hanya Anies yang bakal jadi pesaing sengit Prabowo ataupun Ganjar, sekiranya berhasil dapat perahu. 

Tapi menarik parpol agar tidak bersama NasDem hanya secara depakto, artinya ada parpol tidak masuk koalisi keduanya. Karena ada benteng dari UU No 7 Tentang Pemilu yang memiliki semangat menolak muncul satu paslon dalam Pilpres. Hal ini tertuang dalam Pasal 229. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 229
(2) KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

Pasal 235
(4) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari.
(5) Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya.

Baca juga: Puan Maharani Capres, PDIP Potensi Kalah Pilpres 2024

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline