"Kedengaran menggiurkan kalkulasi diatas kertas dalam mengantisipasi sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), tapi sungguh akan merugikan rakyat alias imposible karena akan menyerap biaya Tiping Fee yang sangat besar dan jelas akan menjadi bancakan korupsi." Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Miris membaca banyak pemberitaaan tentang adanya rencana PT PLN (Persero) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk Penyediaan Tenaga Listrik dari Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. Antara lain bisa dibaca di CNBC Indonesia judul PLN Bakal Serap Listrik dari TPPAS Legok Nangka di Bandung.
PLN akan mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi hijau melalui penyerapan listrik dari TPPAS Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung.
Sudahlah bersandiwara hadapi sampah dan beri angin segar pada masyarakat dan undangan rangkaian G20 di Bali, ini PLTSa hanya mimpi di siang bolong. Kenapa PLN tidak beli listrik PLTSa yang sudah ada?
Kesepakatan yang ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Nusa Dua, Bali, pada Selasa (1/11) lalu ini bertujuan mendukung upaya pemerintah mencapai target net zero emission pada 2060.
Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar janganlah terlalu bermimpi untuk jadi contoh atau inspirasi bagi semua daerah untuk lebih peduli pada lingkungan.
Saat juga menjadi Wali Kota Bandung sudah pernah merencanakan, tapi gagal. Coba evalusi kenapa gagal? Tentu ada yang salah pada penanganan sampah melalui PLTSa.
Baca juga: Solusi Sampah Indonesia Dalam Kehampaan Solusi
MoU listrik sampah melalui PLTSa itu yang dibuat di Bali bukan pertama di Indonesia Kang Emil, apa Kang Emil tidak baca perkembangan isu sampah dan khususnya PLTSa semua gagal?