Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Kebijakan Anies Rugikan Konsumen dan Industri, Pj Gubernur Jakarta Harus Cabut Pergub 142/2019

Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pergub 142/2019 Absolut dicabut, merugikan konsumen dan industri serta menguntungkan toko ritel dan potensi korupsi. Sumber: DokPri

"Kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, harus segera mencabut Pergub No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (Pergub 142/2019), karena melanggar UUPS dan KUH Perdata." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.

Pj Gubernur Jakarta Harus Cabut Pergub Larangan Kantong Plastik di Toko Ritel, Rugikan Konsumen dan Industri

Sebagai lanjutan artikel di Kompasiana dengan judul Pj Gubernur Jakarta Heru Baru Saja Dilantik Sudah Keliru, Warga Bisa Gugat Soal Sampah. Klik di Sini.

Sangat perlu penulis ingatkan kepada Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi agar ekstra hati-hati menyikapi soal sampah ini.

Baca juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik.

Termasuk pelarangan plastik sekali pakai (PSP), lebih khusus pelarangan penggunaan kantong plastik. Itu keliru, bukan demikian solusi plastik. Itu hanya persaingan bisnis, ahirnya konsumen atau masyarakat yang dirugikan.

Diharapkan Pj Gubernur Jakarta agar cabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (Pergub 142/2019).

Pergub 142/2019 sangat prematur karena melanggar regulasi sampah baik nasional maupun melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta.

Baca juga: Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

Toko Ritel melanggar Pasal 15 Pergub 142/2019, tidak memberi hak konsumen. Sumber: DokPri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline