Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pj Gubernur Jakarta Heru Baru Saja Dilantik Sudah Keliru, Warga Bisa Gugat Soal Sampah

Diperbarui: 19 Oktober 2022   03:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta. Sumber: Kompas

Kenapa seh para pejabat di republik ini, mulai Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak ada sedikit bertanya-tanya bahwa kenapa soal sampah terus bermasalah, apakah memang juga ikut tidak peduli dan merem analisa dan baca?" H. Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta.

Membaca berita Kompas.Com di "Pj Gubernur Heru Budi: Buang Sampah Sembarangan, Ditayangkan di YouTube" sungguh ironis, karena Pj Gubernur sendiri rupanya tidak paham siapa yang melanggar dalam urusan sampah. Beritanya baca klik di Sini.

Heru Budi, Pj Gubernur DKI Jakarta akan pasang drone di titik tempat yang biasa orang makan, terus buang sampah sembarangan.

Seperti di Bundaran HI, dekat Semanggi, lalu belokan yang mau ke Kokas," urai Heru di Ruang Teater Graha Bhakti Budaya di TIM, Selasa.

"Ambil pakai drone, siapa yang buang sampah sembarangan. Kemudian bisa ditayangkan di YouTube kita, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan," sambung Heru.

Baca juga: Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

Penulis harap pada Pj Gubernur Jakarta agar berhati-hati menerapkan sanksi, bisa senjata makan tuan. Karena bisa jadi digugat balik, justru yang melanggar aturan regulasi sampah adalah pemerintah sendiri.

Pahamkah bila unsur penyelenggara negara yang melanggar norma regulasi dalam pekerjaannya, selain bisa digugat balik oleh masyarakat, karena justru pemerintah sesungguhnya yang melanggar undang-undang yang mengatur persampahan. 

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Misalnya Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Pemerintah wajib memfasilitasi sarana pilah/olah sampah pada warga di rumah masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline