Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Megawati Memasung Demokrasi di Rumah Demokrasinya, Sadarkah?

Diperbarui: 20 Oktober 2022   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Megawati Soekarnoputri, Ketua PDI-P. Sumber: Kompas

Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum (Ketum) PDI-P yang bersifat istimewa, mandiri dan mutlak yang diberikan oleh kader dalam lingkup kekuasaan di PDI-P, untuk memilih dan menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari PDI-P.

Lanjutan dari artikel sebelumnya di "Megawati Maju Kena 'Galau' Mundur Kena, Efek Negatif Hak Prerogatif". Coba kita analisa sedikit maksud adanya hak prerogatif Ketum PDI-P dalam memilih capres.

Kenapa Ganjar menyatakan diri siap menjadi Capres, karena dibelenggu oleh PDI-P sendiri. Itu bukti berontaknya kader potensi yang tidak suka membeo, karena tidak adanya demokrasi di PDI-P. 

Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, jika ada kader PDIP menyatakan dukungan pada capres-cawapres tertentu sebelum diputuskan, maka itu melanggar disiplin partai.

Siapapun kader PDI-P yang mendukung Ganjar, akan diurus oleh Dewan Kehormatan PDI-P, karena dianggap melanggar aturan partai, itu akibat Hak Prerogatif Megawati.

Tapi pertanyaanya, beranikah Megawati memecat Ganjar (serba salah tentunya) setelah menyatakan siap menjadi Capres 2024? Itu sama saja Ganjar menggugat hak prerogatif Megawati, Ketum PDI-P. Baca Ganjar Menggugat, Hak Prerogatif Megawati?

Apapun alasan bahwa adanya Hak Prerogatif yang dimiliki Megawati Soekarnoputri, sebagai Ketum PDI-P untuk memilih capres-cawapres itu berasal dari kesepakatan anggota PDIP, rakyat atau publik tidak percaya.

Betullah bahwa "Hak Prerogatif" itu hasil rekomendasi Rakernas II Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan (PDI-P), di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/6). 

Tapi sangat jelas bahwa Hak Prerogatif Megawati itu hanya untuk mengamankan perjalanan Puan dan sekaligus strategi menghambat Ganjar menuju kandidasi melaui PDI-P.

Rakernas II PDI-P menegaskan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024 berdasarkan keputusan Kongres V partai, AD/ART partai, dan tradisi demokrasi partai adalah hak prerogatif Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline