"Jadi sesungguhnya KLHK dan Menko Marves serta stakeholder lainnya, ikut melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, karena tidak melaksanakan dengan benar regulasi sampah. Memicu terjadinya korupsi"
Undang-undang 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah - UUPS - sudah berumur 14 tahun, seharusnya sudah banyak perubahan yang bisa dilakukan menuju Indonesia Bersih.
Pemerintah Indonesia membuat target "Indonesia Bersih Sampah 2025" jauh sebelumnya sudah menargetkan "Indonesia Bebas Sampah 2020" tapi bergeser atau digeser oleh KLHK ke 2025, tanpa ada alasan yang disampaikan.
Sebuah spekulasi maha dahsyat dan memalukan. Karena digeser tanpa alasan. Ini sama saja pemerintah pusat melakukan pembohongan publik.
Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Apakah Presiden Jokowi ketahui masalah ini? Pasti tidak mengetahuinya, kelak tahu bisa marah besar. Berarti selama ini pembantu-pembantunya memberi informasi yang tidak benar.
Seharusnya KLHK, membuat sebuah catatan untuk diketahui sebab-musababnya, agar bisa dijadikan landasan untuk reinovasi. Ini KLHK dibawah Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar menggeser tanpa ada penjelasan dan pengakuan atas masalahnya.
UUPS sudah sangat berumur, pasca UUPS sudah empat menteri dan dua presiden, belum ada yang menjalankan dengan serius regulasi tersebut, UUPS. Termasuk Presiden Jokowi pada dua periode ini.
Baca juga: "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia
Substansi daripada UUPS itu adalah tidak boleh lagi mengumpul dan mengangkut sampah dari rumah ke rumah atau dari rumah ke Tempat Pengumpulan sampah Ahir (TPA).